Kemendagri Desak Kementerian Sinergi Anggarkan Rekonstruksi Sumatra

  • 31 Mei 2026 03:32 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Subulussalam – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir, meminta kementerian dan lembaga (K/L) untuk mempercepat pemenuhan dokumen kelengkapan administrasi. Langkah ini mendesak dilakukan guna mendukung percepatan pencairan anggaran pemulihan bencana di wilayah Sumatera.

Adapun dokumen yang harus segera dilengkapi oleh K/L tersebut antara lain meliputi data dalam sistem informasi, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rincian Anggaran Biaya (RAB), serta dokumen pendukung lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Tomsi saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Proses Pencairan Anggaran Program K/L di Daerah Bencana Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Rapat koordinasi ini digelar secara daring dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat 29 Mei 2026.

“Begitu, Bapak-Ibu sekalian, segera untuk bisa menemui dokumen. Kemudian segera melaksanakan kegiatan, dan kita mengantisipasi musim hujan ke depan,” kata Tomsi memberikan instruksi kepada peserta rapat.

Tomsi menjelaskan, percepatan administrasi ini sangat krusial mengingat kondisi geografis di lapangan. Saat musim penghujan tiba, sejumlah sungai yang mengalami pendangkalan dipastikan tidak lagi mampu menampung curah hujan secara optimal.

Apabila dokumen administrasi dan implementasi program fisik di lapangan tidak segera diselesaikan, Kemendagri khawatir kondisi cuaca tersebut berpotensi menimbulkan dampak kerusakan yang jauh lebih besar bagi masyarakat.

“Nah, di September ini, sungainya sudah dangkal. Sebagian sudah menjadi lapangan sepak bola, rata [kondisinya]. Maka ketika turun hujan, itu akan ke mana-mana airnya, dan mengakibatkan kerugian yang lebih besar seperti tahun yang lalu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tomsi menyampaikan pentingnya sinergi pembiayaan dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera tahun 2026. Ia meminta K/L terkait segera mengajukan usulan revisi anggaran kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan sesuai ketentuan.

Selain itu, K/L juga diminta melengkapi persyaratan administrasi usulan revisi tambahan anggaran melalui mekanisme pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) ke BA K/L. Mekanisme ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107 Tahun 2024.

“Dengan dokumen-dokumen ini, kami sudah berkomunikasi dengan Dirjen Anggaran, bahwa uangnya sudah ada, dan segera akan dicairkan apabila kelengkapan dokumen bisa segera dipenuhi,” terang Tomsi.

Dalam hal terdapat kendala teknis pada proses revisi anggaran, Tomsi menyebut K/L dapat langsung berkoordinasi dengan Posko Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Satgas PRR) Sumatera guna memperoleh pendampingan dan tindak lanjut cepat.

“Betul-betul kita membutuhkan kecepatan, selesai anggarannya dan selesai juga [dokumennya], langsung kita melaksanakan eksekusi [programnya],” tandasnya di akhir arahannya.

Sebagai informasi, rapat strategis tersebut turut dihadiri oleh para Sekjen dari sejumlah instansi terkait, di antaranya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, Kementerian Ekonomi Kreatif, serta Kementerian UMKM.

(Informasi dalam artikel ini disadur dari theindonesiannews.com.)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....