Ditjen KI Tegaskan AI Tak Bisa Gantikan Pencipta Manusia

  • 27 Mei 2026 13:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan artificial intelligence (AI) tidak dapat menggantikan manusia sebagai pencipta utama karya berhak cipta.
  • Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan pemerintah tidak menolak perkembangan teknologi AI.

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan artificial intelligence (AI) tidak dapat menggantikan manusia sebagai pencipta utama karya berhak cipta. Penegasan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya penggunaan AI generatif yang memicu kekhawatiran nasib ekonomi kreator nasional.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan pemerintah tidak menolak perkembangan teknologi AI. Namun, penggunaan teknologi tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak pencipta.

“Pemerintah tidak anti-teknologi karena AI memiliki potensi strategis besar bagi perkembangan ekonomi dan inovasi Indonesia. Namun, pengembangan AI tetap harus berjalan dalam kepastian hukum serta menghormati hak para pencipta karya,” kata Hermansyah Siregar dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026.

Hermansyah menyebut Undang-Undang Hak Cipta menegaskan pencipta merupakan manusia, bukan sistem kecerdasan buatan atau AI otonom. Karena itu, karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tidak dapat memperoleh pelindungan hukum hak cipta di Indonesia.

“Kami (Ditjen KI) mengambil kebijakan transisi bahwa karya murni buatan AI tidak akan dicatatkan. Namun, karya kolaboratif yang menggunakan AI sebagai alat bantu tetap dapat dilindungi sepanjang terdapat kontribusi intelektual manusia yang signifikan,” ujarnya.

Saat ini, kata Hermansyah, pemerintah tengah menyiapkan penguatan regulasi AI melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta. Salah satu poin yang dibahas ialah penggunaan karya cipta sebagai data pelatihan AI untuk kepentingan komersial.

“Kami tengah menyiapkan aturan yang mewajibkan izin penggunaan data pelatihan AI untuk kepentingan komersial. Selain itu, perusahaan harus memberikan kompensasi kepada pemegang hak cipta atas penggunaan karya tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Kementerian Hukum membuka peluang pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif untuk membantu kreator memperoleh royalti dari perusahaan AI. Disisi lain, Hermansyah menegaskan bahwa pemerintah juga memperkuat penegakan hukum hak cipta di ruang digital.

“Sepanjang 2025 hingga Mei 2026, DJKI menutup 1.004 situs web bajakan yang melanggar hak cipta di Indonesia. Penindakan mencakup film, serial televisi, buku digital, webtoon ilegal, hingga berbagai pelanggaran hak siar,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....