Menko Yusril Tekankan Profesionalisme Persidangan Kasus Andrie Yunus

  • 11 Mei 2026 14:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya proses persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus
  • Ini berjalan secara profesional dan menjunjung tinggi integritas penegakan hukum
  • Menurut Yusril, proses persidangan yang objektif penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara dan penegakan hukum

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya proses persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Ini berjalan secara profesional dan menjunjung tinggi integritas penegakan hukum.

Menurut Yusril, proses persidangan yang objektif penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara dan penegakan hukum. “Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum,” kata Yusril, Senin, 11 Mei 2026.

Ia menegaskan pemerintah menghormati independensi lembaga peradilan dalam menangani perkara yang saat ini disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Menurutnya, seluruh proses persidangan diharapkan berjalan sesuai hukum acara pidana dan ketentuan hukum yang berlaku.

Yusril menambahkan, proses hukum yang profesional dan imparsial sejalan dengan agenda reformasi hukum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan harapan pemerintah terhadap jalannya persidangan tidak boleh dimaknai sebagai bentuk campur tangan terhadap kewenangan pengadilan.

“Pemerintah tetap menjunjung tinggi independensi kekuasaan yudikatif. Ini yang harus bebas dari pengaruh pihak mana pun,” ujarnya.

Ia menjelaskan pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjaga tegaknya hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Karena itu, proses peradilan yang terbuka dan adil dinilai penting bagi masyarakat maupun citra negara di tingkat internasional.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim diharapkan dapat memeriksa dan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan. Apabila dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan, putusan diharapkan dijatuhkan sesuai prinsip keadilan.

Sebaliknya, jika dakwaan tidak terbukti, pengadilan juga harus memberikan putusan secara objektif sesuai hukum yang berlaku. Saat ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tengah menyidangkan empat prajurit TNI terkait dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Perhatian publik terhadap perkara tersebut terus meningkat. Seiring harapan agar proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....