Terapkan WFH, ASN RRI Jaga Produktivitas
- 08 Mei 2026 14:01 WIB
- Sungailiat
RRI CO ID, Bangka - Pemerintah Indonesia sejak 1 April 2026 telah menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2027 dan SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tersebut bertujuan efisiensi energi, optimalisasi anggaran, dan transformasi budaya kerja digital..
Kebijakan itu pun telah diterapkan di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Sungailiat. ASN nonoperasional melaksanakan dan menyelesaikan tupoksinya di rumah setiap hari Jum'at.
ASN nonoperasional RRI Sungailiat, Olivia Arta Liza, menyebut, jika WFH tiap hari Jum:at tidak menjadi hambatan untuk menyelesaikan tugas rutin.
"Karena sekarang koordinasi juga udah lebih gampang, apalagi banyak kerjaan yang bisa dikerjain bareng lewat Google Sheet atau Google Docs, jadi tetap bisa saling pantau dan update walaupun nggak ketemu langsung di kantor. Yang penting sebenarnya komunikasi dan tanggung jawab masing-masing aja, karena meskipun WFH, kerjaan tetap jalan dan target juga tetap harus selesai," ucap Olivia, Jumat, 8 Mei 2026.
Sementara, ASN bidang SDM RRI Sungailiat lainnya, Endro menyampaikan, meski pun melaksanakan WFH, namun ASN diwajibkan menjaga produktivitas, dan mematuhi presensi digital.
"ASN diwajibkan tetap bekerja dari rumah, menjaga produktivitas, dan mematuhi presensi digital, jadi itu semua diatur sedemikian rupa, dan kita sebagai ASN harus menjalani itu. Kita tetap semangat memberikan yang terbaik," kata Endro, Jumat, 8 Mei 2026 melalui saluran telepon.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....