Terkuak, Komdigi Sebut Meta dan Google Belum Patuhi PP Tunas
- 31 Mar 2026 00:50 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyebut entitas bisnis Meta dan Google belum mematuhi ketentuan hukum dalam Permen Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital).
“Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum, yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube,” ujarnya, Senin 30 Maret 2026.
Meutya menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah mengeluarkan surat peringatan kepada platform TikTok dan Roblox yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi aturan, meski telah menunjukkan upaya kooperatif.
“Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan langkah berikutnya, termasuk melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut,” ucap Muetya,
Ia menambahkan pihaknya akan memprioritaskan kerja sama dengan platform digital yang memiliki itikad menghormati Indonesia, tidak hanya sebagai pasar digital, tetapi juga berkomitmen terhadap peraturan perundang-undangan dan produk hukum Indonesia dalam upaya perlindungan anak di ruang digital yaitu menunda hingga anak siap.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....