Fidyah Puasa: Pengertian, Ketentuan, dan Besarannya
- 01 Feb 2026 10:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Fidyah merupakan kewajiban pengganti puasa Ramadan bagi Muslim yang tidak mampu berpuasa dan tidak memungkinkan mengqadha. Istilah fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti menebus sebagai bentuk tanggung jawab ibadah.
Ketentuan fidyah dijelaskan dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 184 mengenai keringanan bagi golongan tertentu. Ayat tersebut menegaskan kewajiban mengganti puasa dengan fidyah berupa memberi makan orang miskin.
Melansir dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS,) adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya.
Pembayaran fidyah dilakukan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makanan pokok. Makanan fidyah tersebut kemudian disalurkan kepada fakir miskin sebagai penerima yang berhak.
Menurut Imam Malik dan Imam Syafii, fidyah ditetapkan sebesar satu mud atau sekitar 0,75 kilogram. Sementara Ulama Hanafiyah menetapkan fidyah sebesar setengah sha atau setara 1,5 kilogram makanan.
Mazhab Hanafiyah juga membolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang sesuai nilai makanan pokok. Nilainya dikonversi berdasarkan harga kurma atau beras sesuai takaran fidyah harian.
Di Indonesia, besaran fidyah resmi ditetapkan oleh BAZNAS melalui keputusan yang berlaku nasional. Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, nilai fidyah uang ditetapkan sebesar Rp60 ribu per hari/per jiwa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....