Dinkes Imbau Pelaku Pengobatan Tradisional Miliki Izin Resmi

  • 02 Mei 2026 05:00 WIB
  •  Bovendigoel

RRI.CO.ID, Boven Digoel - Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel mengimbau pelaku pengobatan tradisional untuk memiliki izin resmi. Hal ini penting untuk melindungi masyarakat dan pelaku usaha.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Murniati mengatakan izin diperlukan terutama bagi praktik seperti akupuntur dan akupresur. Selain itu, produk ramuan kemasan juga harus memiliki legalitas.

“Izin ini penting agar mereka tidak melakukan usaha ilegal,” ujarnya, kamis 30 April 2026.

Dengan adanya izin, pelaku usaha memiliki perlindungan hukum. Mereka juga dapat mempertanggungjawabkan layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Dinkes juga ingin memastikan bahwa praktik pengobatan tradisional memenuhi standar keamanan. Hal ini untuk mencegah risiko yang dapat merugikan masyarakat.

Murniati menambahkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan. Edukasi kepada pelaku usaha juga menjadi bagian dari program dinas.

Ia berharap seluruh pelaku pengobatan tradisional dapat mematuhi aturan yang berlaku. Dengan demikian, pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih baik.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan tradisional di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....