Syarat dan Cara Mengurus NIB untuk Konten Kreator
- 19 Jul 2026 16:31 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Ingin menjadi konten kreator dan memiliki legalitas yang pasti, tentunya juga harus mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) . Melansir dari laman catatanhukum.id, syarat dan cara mengurus NIB untuk konten kreator adalah sebagai berikut.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP pemohon.
2. Alamat surat elektronik (email) aktif yang akan digunakan untuk menerima kode verifikasi dan dokumen resmi.
3. Nomor telepon aktif untuk proses autentifikasi.
4. Data usaha berupa jenis kegiatan, bidang usaha, dan aktifitas konten yang dijalankan.
5. Perkiraan modal dan estimasi pendapatan bulanan, sebagai bagian dari profil resiko usaha.
6. Alamat tempat usaha, baik berupa rumah, studio produksi, atau apapun yang relevan dengan kegiatan.
Setelah syarat tersebut sudah siap kini tinggal melakukan pendaftaran secara daring. Yakni lewat OSS (Online Single Submission).
1. Buka laman resmi oss.go.id
2. Buat akun baru dengan mengisi data kependudukan sesuai kartu identitas.
3. Masuk ke sistem menggunakan akun yang sudah diverifikasi dengan surat elektronik (email) atau nomor telepon yang aktif.
4. Pilih menu permohonan baru untuk memulai proses mengajukan NIB.
5. Lengkapi profil usaha, termasuk modal, aktifitas kegiatan, lokasi perusahaan, dan pendapatan bulanan.
6. Pilih Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan aktifitas konten yang dijalankan.
Ada lima jenis kode KBLI yang tersedia :
1. Kode 59112
Diperuntukkan konten kreator yang mengunggah video harian rutin ke sosial media.
2. Kode 73100
Diperuntukkan untuk kegiatan periklanan, sesuai dengan konten kreator yang penghasilannya didapat dari endors dan konten berbayar.
3. Kode 59201
Diperuntukkan konten kreator di hidang perekaman suara seperti podcaster dan kreator audio lainnya.
4. Kode 74149
Diperuntukkan konten kreator bidang desain grafis, ilustrasi, dan kreatif lainnya.
5. Kode 74909
Diperuntukkan bidang manajemen agensi, manajemen talenta dan layanan pengelola konten bagi kreator lain.
7. Isi rincian produk jasa yang ditawarkan kepada audiens ataupun mitra kerja sama.
8. Lalui tahap validasi tingkat risiko usaha sesuai kategori yang ditampilkan laman OSS.
9. Baca dan centang kolom pernyataan mandiri sebagai persetujuan atas data yang diisi.
10. Periksa kembali seluruh draft dokumen sebelum melakukan pengajuan akhir.
11. Tunggu penerbitan NIB, setelah sudah dapat anda bisa cetak dan simpan sebagai bukti legalitas usaha. (Aldy Riandito)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....