NIB Kini Jadi Syarat Wajib yang Dimiliki Konten Kreator

  • 19 Jul 2026 10:23 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Perkembangan digital dan media sosial, mendorong banyak orang memilih profesi konten kreator sebagai sumber penghasilan yang menjanjikan. Profesi tersebut semakin diminati, karena menawarkan berbagai peluang memperoleh pendapatan melalui platform digital yang terus berkembang pesat.

Konten kreator memperoleh penghasilan dari video, siaran langsung, afiliasi, promosi, serta penjualan berbagai produk melalui media sosial. Beragam sumber pendapatan tersebut, menjadikan profesi konten kreator semakin berkembang sebagai peluang usaha kreatif yang berkelanjutan di Indonesia.

Pemerintah mendorong legalitas usaha kreatif, melalui kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB bagi pelaku usaha profesional tertentu. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, sekaligus identitas resmi bagi pelaku usaha kreatif di berbagai platform digital Indonesia.

Melansir CatatanHukum.id, beberapa kategori konten kreator diwajibkan memiliki NIB sesuai ketentuan usaha yang berlaku secara resmi.

Kewajiban tersebut, berlaku bagi kreator yang menjalankan aktivitas profesional dan memperoleh penghasilan secara berkelanjutan dari konten digital mereka.

Youtuber yang memperoleh pendapatan tetap dari monetisasi maupun sponsor, termasuk kategori konten kreator yang wajib memiliki NIB resmi. TikToker yang menerima penghasilan dari promosi berbayar maupun endorsement produk, juga diwajibkan memiliki NIB resmi.

Selebgram, influencer, podcaster, kreator afiliasi, serta penyedia jasa konten digital termasuk kategori yang wajib memiliki NIB resmi. Kewajiban tersebut berlaku, apabila kegiatan usaha dijalankan secara profesional dan menghasilkan pendapatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Tidak semua konten kreator diwajibkan memiliki NIB dalam menjalankan aktivitas di media sosial. Kreator yang hanya mengunggah konten sesekali tanpa memperoleh penghasilan tetap, tidak diwajibkan mengurus legalitas NIB sesuai ketentuan berlaku. (Aldy Riandito).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....