Karya Kreator Dipakai AI, Pemerintah Siapkan Solusi
- 29 Jun 2026 07:57 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang - Tanpa Anda sadari, tulisan yang pernah Anda unggah ke blog, foto yang Anda posting di media sosial, atau lagu yang Anda rekam dan bagikan secara daring, bisa jadi sudah "dibaca" dan "dipelajari" oleh mesin kecerdasan buatan milik perusahaan teknologi besar. Inilah realita yang kini sedang dihadapi para kreator konten di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence bekerja dengan cara menyisir dan mengumpulkan data dari internet dalam jumlah masif, mulai dari tulisan, gambar, video, hingga karya musik. Data-data itulah yang kemudian dijadikan bahan latih mesin agar semakin pintar. Persoalannya, proses ini kerap berlangsung tanpa izin dan tanpa kompensasi bagi para pemilik karya.
Merespons kondisi ini, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kini tengah merancang solusi konkret. Dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI pada Selasa, 26 Mei 2026, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengungkapkan rencana pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Khusus yang berwenang memungut royalti dari perusahaan AI.
"Kalau izin satu per satu ke pemegang hak cipta kita ketahui dinamikanya sangat cepat, maka nantinya mungkin akan ada LMK terkait dengan penggunaan royalti kreator untuk perusahaan AI," ujar Hermansyah Siregar.
Konsepnya sederhana namun efektif. Perusahaan AI tidak perlu lagi melacak dan meminta izin kepada ribuan kreator satu per satu. Cukup menyetorkan dana royalti ke lembaga kolektif tersebut, yang kemudian bertugas mendistribusikannya kepada para kreator yang berhak. Meski demikian, pemerintah memastikan ada pengecualian untuk penggunaan data yang bersifat non-komersial, seperti kepentingan pendidikan, kesehatan, dan riset ilmiah.
Regulasi baru ini rencananya akan diintegrasikan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sebelum diterapkan, DJKI berencana melakukan studi perbandingan ke negara-negara yang telah lebih dulu menerapkan aturan serupa, termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, dan China.
Sementara itu, aspek etika dalam penggunaan AI juga menjadi perhatian serius di level tertinggi pemerintahan. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara tegas mengingatkan bahwa kemajuan teknologi harus selalu berjalan seiring tanggung jawab moral.
"Teknologi tanpa etika itu berbahaya," ujar Gibran, mendorong agar AI dimanfaatkan untuk memicu kreativitas positif, bukan menjadi alat manipulasi atau penyesatan informasi kepada masyarakat.
Di tengah arus digitalisasi yang semakin deras, kebijakan perlindungan hak cipta di era AI ini menjadi angin segar. Bukan hanya bagi para kreator besar, tetapi juga bagi jutaan pembuat konten kecil yang selama ini karyanya dipakai begitu saja tanpa balas jasa. (Arf)
Sumber:
Kompas.tv — "Pemerintah Kaji Pembentukan LMK Khusus, Bakal Pungut Royalti dari Perusahaan AI"
Pontianak Post — "Lindungi Karya Anak Bangsa, Pemerintah akan Pungut Royalti AI"
Kompas.tv — "Sambil Elus Kucing, Wapres Gibran Bicara soal AI: Teknologi Tanpa Etika Itu Berbahaya"
Detik News — "Sambil Elus Kucing, Gibran Bicara Pemanfaatan AI Harus Dibarengi Etika"
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....