Pajak Royalti Penulis setelah Perjuangan Panjang

  • 31 Mei 2026 10:43 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Kabar terbaru di dunia literasi, pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan insentif yang memangkas Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti penulis menjadi 1,5% bersifat final. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi industri kreatif Tanah Air sekaligus bentuk respons atas aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak lama.

Dikutip dari @Good News From Indonesia, pemerintah berharap ekosistem penerbitan Indonesia menjadi lebih sehat, kompetitif, dan berpihak pada kreator. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II-2026 yang diumumkan pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif tersebut merupakan salah satu janji Presiden Prabowo Subianto saat kampanye Pemilihan Presiden 2024. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi para penulis untuk berkarya tanpa terbebani tarif pajak yang lebih tinggi.

Sebelumnya, penghasilan royalti penulis dikenakan pajak dengan tarif progresif yang dapat mencapai tingkat tertentu sesuai lapisan penghasilan. Dengan aturan baru ini, royalti akan dikenakan PPh Final sebesar 1,5%.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa tarif baru tersebut jauh lebih rendah dibandingkan beban pajak yang selama ini ditanggung penulis.Selain mendorong lahirnya lebih banyak karya berkualitas, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan penulis serta pertumbuhan industri buku nasional.

Pemerintah memperkirakan kebijakan ini akan memberikan insentif perpajakan senilai sekitar Rp12,5 miliar hingga Rp31,2 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan jumlah penulis yang diperkirakan mencapai 16,6 ribu hingga 41,5 ribu orang.

Purbaya mengatakan tujuan utama kebijakan ini bukan sekadar mengurangi beban pajak, tetapi juga mendorong semakin banyak masyarakat yang memiliki keahlian untuk menulis buku, terutama buku-buku ilmiah.Ia menegaskan bahwa tarif pajak yang lebih rendah diharapkan dapat menjadi insentif bagi para penulis untuk lebih produktif menghasilkan karya.

Sementara itu, untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, buku yang diterbitkan harus memiliki International Standard Book Number (ISBN) dan ketentuan terkait insentif ini akan segera diatur dalam Peraturan Pemerintah

( Syurie Ariandani )

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....