Imigrasi Soetta Kawal Kepulangan Buronan Interpol dari Malaysia
- 10 Mar 2026 16:46 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Tangerang - Imigrasi Soekarno-Hatta mengawal pemulangan Jimmy Lie, warga negara Indinesia (WNI) subjek Interpol 'red notice' dari Penang, Malaysia. Pria yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022 terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana mengatakan, imigrasi sebagai penjaga gerbang negara memiliki peran penting dalam mendukung proses penegakan hukum lintas negara. “Imigrasi berperan memastikan setiap perlintasan orang keluar dan masuk wilayah Indonesia berjalan sesuai ketentuan," ujarnya, Selasa, 11 Maret 2026.
Dalam kasus ini, kata Galih, pihaknya mengawal proses kedatangan subjek 'red notice' interpol dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Hingga proses penyerahan kepada aparat penegak hukum dapat berjalan dengan lancar.
Galih memastikan, kedatangan rombongan di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA-193 dari Medan. Setibanya di bandara, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan pengamanan dan koordinasi kedatangan bersama instansi terkait.
"Jimmy Lie diamankan di Penang, Malaysia 8 Maret 2026 oleh tim gabungan KJRI Penang dan Jabatan Imigresen Malaysia. Pemulangan dilakukan melalui mekanisme Immigration to Immigration, dengan penerbitan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor, Red) oleh KJRI Penang serta dokumen keimigrasian dari otoritas Malaysia," ucapnya.
Diketahui, kepolisian menangkap Jimmy Lie, buronan yang sejak 2022 kabur dan telah ditetapkan Red Notice Interpol. Pelaku diduga terlibat korupsi/suap pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.
"Jimmy Lie merupakan buronan yang sejak tahun 2022 memang dicari dan yang bersangkutan masuk Red Notice Interpol sejak 22 September 2025. Akhirnya kami pulangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Sekretaris Nasional Central Bureau (Ses NCB) Innterpol Indonesia, Brigjen Untung Widyamoko, Senin, 9 Maret 2026.
Menurutnya, Ses NCB Interpol Indonesia yang berada dibawah Divisi Hubungan Internasional Polri menangkap Jimmy Lie. Hal itu setelah sebelumnya secara intensif melakukan koordinasi dengan jajaran Polisi Diraja Malaysia serta pihak Imigrasi Putrajaya Malaysia.
"Pemulangan Interpol Red Notice atas nama saudara Jimmy Lee merupakan hasil kolaborasi dan kerjasama antara Divisi Hubungan Internasional, Kepolisian Resort Tangerang Kota. Kemudian, KJRI Penang yang dibantu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga rekan dari ILO TNI yang bertugas di Konsulat Jenderal RI di Penang," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....