Pemkab Beltim Perpanjang Kerja Sama Bantuan Hukum Gratis
- 17 Jul 2026 15:08 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Belitung Timur – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) kembali memastikan masyarakat kurang mampu memperoleh akses bantuan hukum secara gratis melalui perpanjangan kerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung.
Kerja sama yang memasuki tahun ketiga ini bertujuan menjamin akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum tanpa terkendala kondisi ekonomi.
Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan layanan bantuan hukum yang mudah diakses, profesional, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Melalui kerja sama ini, Pemkab Beltim berkomitmen terus menghadirkan akses keadilan bagi masyarakat sehingga warga yang membutuhkan dapat memperoleh pendampingan hukum secara mudah, layak, dan tepat sasaran," kata Kamarudin, Jum'at, 17 Juli 2026.
Menurutnya, bantuan hukum merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Sementara itu, Ketua LKBH Belitung, H. Heriyanto, menjelaskan pola kerja sama pada tahun ketiga ini pada dasarnya masih sama dengan tahun sebelumnya. Namun, terdapat penyederhanaan persyaratan bagi masyarakat penerima bantuan hukum.
"Kalau sebelumnya salah satu syarat harus terdaftar dalam DTKS, sekarang cukup menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa. Kebijakan ini tentu akan memudahkan masyarakat yang memang layak menerima bantuan hukum," ujarnya.
Heriyanto mengatakan perubahan persyaratan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan layanan bantuan hukum. Pasalnya, pada tahun-tahun sebelumnya masih terdapat anggaran yang belum terserap karena sebagian masyarakat kurang mampu belum tercatat dalam DTKS.
"Kami akan memastikan layanan ini tepat sasaran karena anggaran yang digunakan berasal dari pemerintah dan memang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang sedang menghadapi persoalan hukum," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....