Penerapan Manajemen Talenta di Pemkab Basel Disahkan BKN

  • 16 Jul 2026 21:27 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Bangka Selatan - Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi disahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat pada 9 Juli 2026 lalu. Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 752 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

"Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian validasi yang matang serta proses yang panjang, mulai dari koordinasi awal, pra ekspose hingga ekspose, akhirnya penerapan Manajemen Talenta di Pemkab Bangka Selatan resmi disahkan oleh BKN Pusat pada 9 Juli 2026," kata Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Rori Windrasari Safitri, dalam keterangan diterima RRI, Kamis, 16 Juli 2026.

Dengan demikian menurut Rori, keputusan ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam menerapkan sistem pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis sistem merit, kompetensi, kinerja, dan potensi.

"Ini adalah lampu hijau dan bukti nyata komitmen kita dalam mewujudkan meritokrasi yang objektif. Dengan Manajemen Talenta, pemetaan kompetensi, pola karier, dan penempatan ASN ke depan akan jauh lebih transparan, akuntabel, serta berbasis pada talenta, kinerja riil, dan potensi terbaik setiap pegawai," jelasnya.

Sementara, Wakil Bupati Basel, Debby Vita Dewu, menegaskan, penerapan manajemen talenta harus dilaksanakan secara optimal sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, akuntabel, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"BKN juga nanti akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan implementasi sistem berjalan sesuai ketentuan, " ucapnya. (Ril)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....