Kemenag Siapkan Materi Anti Budaya LGBT Masuk Kurikulum Madrasah

  • 16 Jul 2026 09:42 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kementerian Agama saat ini tengah intensif menyusun materi pendidikan untuk mencegah penyebaran budaya LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer). Langkah ini merupakan mandat langsung dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo Misnawaty S Nuna pada diskusi Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo.

Misnawaty menyampaikan langkah strategis kementeriannya dalam membentengi generasi muda dari pengaruh negatif pergerakan sosiokultural tertentu.

“Dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa penyebaran budaya LGBT masuk dalam kategori ancaman nonmiliter. Oleh karena itu, kami di Kementerian Agama fokus pada kata 'budaya' artinya paham, pergerakan, dan penyebaran polanya yang kita cegah, bukan menyerang individunya,” tegas Misnawaty, Rabu, 15 Juli 2026.

Materi edukasi ini dirancang melalui kolaborasi lintas satuan kerja Kemenag dengan melibatkan akademisi, pakar, dan tokoh dari seluruh agama yang diakui di Indonesia. Orientasinya adalah memperkuat pemahaman anak didik agar selaras dengan nilai-nilai Pancasila, Konstitusi (UUD 1945), dan ajaran agama.

Nantinya, materi ini akan diintegrasikan ke dalam kurikulum sejak jenjang pendidikan paling rendah, baik di lingkungan madrasah, pondok pesantren, taman pengajian, hingga mata pelajaran Agama dan PPKN di sekolah umum.

Penyusunan materi edukasi ini dinilai sangat relevan dengan agenda penyusunan Ranperda berperspektif HAM yang sedang digodok. Misnawaty berharap substansi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dapat disandingkan dan diadopsi ke dalam Perda yang berlaku di seluruh Provinsi Gorontalo.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi Kemenag dengan para tokoh lintas agama, tidak ada satu pun ajaran agama yang melegalkan atau mengategorikan pergerakan budaya LGBT sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dibiarkan.

“Kita harus melindungi anak-anak kita sejak dini agar tidak terjebak. Di beberapa wilayah, seperti Kabupaten Gorontalo, bahkan sudah ada Surat Edaran Bupati yang membatasi ruang bagi penampilan publik yang mengarah pada kampanye budaya tersebut. Kita perlu perkuat ini lewat regulasi daerah,” lanjutnya.

Di samping isu kurikulum, Kepala Kemenag Kota Gorontalo juga membagikan kabar baik terkait reformasi birokrasi di tubuh Kementerian Agama yang berkaitan dengan kesetaraan gender dan pengembangan karier.

Ke depan, posisi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) tidak lagi eksklusif bagi unsur Penghulu, melainkan sudah terbuka bagi para Penyuluh Agama. Selain itu, peluang bagi kepemimpinan perempuan kini terbuka lebar.

Ia menyebutkan, saat ini sudah ada 15 Kepala KUA perempuan di Indonesia yang dilantik langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenag RI. Untuk Provinsi Gorontalo dipastikan akan segera menyusul untuk menempatkan keterwakilan perempuan sebagai Kepala KUA.

“Langkah ini menunjukkan bahwa Kemenag terus berkomitmen pada transformasi internal yang inklusif sekaligus responsif terhadap kebutuhan zaman,” tutup Misnawaty.

Selain Misnawaty, kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Kementerian Agama Kota Gorontalo dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo (mcgorontaloprov/rls/akp)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....