Tinjau Progres BSPS, Gusnar Pastikan Kualitas Pembangunan Rumah
- 15 Jul 2026 19:42 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan seluruh Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dibangun sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu dibuktikan dengan pemeriksaan langsung terhadap ukuran besi, batako, hingga campuran semen yang digunakan pada setiap bangunan.
“Kami datang bersama tim untuk mengecek langsung progres pembangunan BSPS. Program ini merupakan arahan Bapak Presiden yang dilaksanakan secara terpadu oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Dalam Negeri, sehingga di daerah juga harus berjalan secara terpadu,” kata Gusnar saat meninjau progres pembangunan BSPS atau program bedah rumah di dua lokasi, yakni Kelurahan Botu, Kota Gorontalo, dan Kelurahan Bionga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Rabu, 15 Juli 2026.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan pembangunan rumah penerima manfaat telah berjalan sesuai standar teknis sekaligus melihat langsung kondisi bangunan yang kini telah berdiri kokoh.
Didampingi jajaran pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, serta Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi I, Gusnar meninjau setiap tahapan pembangunan mulai dari struktur bangunan hingga kualitas material yang digunakan. Ia juga berdialog dengan penerima bantuan dan para pendamping yang terlibat dalam pembangunan rumah.
Pada peninjauan di Kelurahan Bionga, Gusnar mengapresiasi semangat warga yang turut menambah biaya pembangunan secara swadaya. Bantuan BSPS senilai Rp20 juta dimanfaatkan sebagai modal awal, kemudian dilengkapi dengan dana pribadi sehingga rumah yang dibangun memiliki ukuran lebih besar.
“Setelah kami tanya kepada pemiliknya ternyata mereka menambah. Kenapa mereka menambah? Karena mereka bersyukur sangat senang sekali untuk memulai pekerjaan rumah ini. Sehingga ini bangunannya cukup besar-besar,” ujarnya.
Gusnar menambahkan, selain pembangunan rumah pemerintah juga memastikan seluruh aspek legalitas penerima diselesaikan secara terpadu. Bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, Badan Pertanahan Nasional akan menerbitkannya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar seluruh proses berjalan lebih cepat dan tertib. (mcgorontaloprov/mila)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....