Dukung Penghapusan BMN, Dishub Kobar Nilai Kendaraan Pengadilan Agama

  • 15 Jul 2026 04:26 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Pangkalan Bun - Tim Panitia Penghapusan dan Lelang Barang Milik Negara (BMN) Pengadilan Agama Pangkalan Bun merencanakan penghapusan sejumlah aset daerah berupa peralatan elektronik dan kendaraan bermotor. Guna melancarkan proses tersebut, pihak pengadilan menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat untuk melakukan penilaian kelaikan teknis armada.

Kepala Dishub Kobar melalui Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Dwi Wijaya, mengungkapkan bahwa permohonan penilaian tersebut diajukan secara resmi melalui surat nomor 645/SEK.PA.W16-A2/PL1.2.3/VII/2026. Penilaian fisik ini menjadi langkah prosedural yang wajib dipenuhi sebelum aset negara tersebut dilelang kepada publik.

“Personel Penguji Kendaraan Bermotor Dishub Kobar dalam mendukung rencana penghapusan BMN yang direncanakan oleh Pengadilan Agama Pangkalan Bun, melakukan penilaian terhadap kendaraan bermotor yang masuk kedalam usul penghapusan aset milik Pengadilan Agama Pangkalan Bun.” kata Dwi Wijaya.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Personel Penguji Kendaraan Bermotor Dishub Kobar, Mohamad Ibnu Syifa, melaporkan bahwa pemeriksaan fisik armada telah rampung dilaksanakan pada Senin, 13 Juli 2026. Pemeriksaan difokuskan pada unit kendaraan roda dua guna mendata kondisi riil kelayakan jalan serta nilai ekonomisnya secara akurat.

“Telah dilakukan penilaian kendaraan bermotor Roda Dua sebanyak dua unit yang terdaftar dalam aset milik Pengadilan Agama Pangkalan Bun. Hasil penilaian ini selanjutnya akan digunakan untuk penghapusan dan lelang BMN yang direncanakan oleh Panitia.” Ibnu, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....