Rapat Finalisasi PPK-BLUD RS Kelas D Pratama Pujon, Perkuat Tata Kelola Layanan
- 11 Jul 2026 01:57 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Finalisasi Penilaian Kelayakan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada RS Kelas D Pratama Pujon. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kamis, 9 Juli 2026.
Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Romulus, dan dihadiri sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait, jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas serta tim penilai.
Kegiatan ini merupakan tahapan dalam proses penilaian kelayakan penerapan PPK-BLUD pada RS Kelas D Pratama Pujon, sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola rumah sakit, agar lebih profesional, fleksibel, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Romulus menegaskan bahwa penerapan PPK-BLUD bukan hanya berkaitan dengan pengelolaan keuangan, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam memperkuat pelayanan kesehatan di daerah.
"Melalui penerapan PPK-BLUD, rumah sakit diharapkan memiliki fleksibilitas dalam mengelola sumber daya, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, efektif, efisien, dan berkualitas kepada masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan transparansi," ujarnya.
Ia juga meminta seluruh persyaratan administrasi maupun teknis yang menjadi indikator penilaian dapat dipenuhi secara optimal, agar proses penerapan PPK-BLUD dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat finalisasi ini diharapkan seluruh proses penilaian dapat diselesaikan secara komprehensif. Dengan demikian, rumah sakit diharapkan semakin mampu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima bagi masyarakat Kabupaten Kapuas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....