DPRD Palangka Raya Bahas Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025

  • 30 Jun 2026 19:00 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-8 dalam Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang 2025/2026. Rapat tersebut mengagendakan penyampaian jawaban Wali Kota Palangka Raya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas pidato pengantar Wali Kota mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan pemerintah kota terus melakukan perbaikan terhadap pengelolaan dan pelaporan keuangan yang sebelumnya telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Menurutnya, berbagai rekomendasi hasil pemeriksaan terus ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen meningkatkan tata kelola keuangan daerah.

"Informasi terakhir melalui bahasanya, sudah 96 persen rekomendasi LHK dari BPK RI, sedang ditindaklanjuti sampai 60 hari kerja sesuai rekomendasi yang diberikan BPK RI setelah penyerahan Laporan Hasil Keuangan," katanya, Selasa, 20 Juni 2026.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK RI. Ia menilai upaya tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan mempertahankan capaian yang telah diraih.

"Tetapi intinya dari apa yang disampaikan oleh fraksi-fraksi itu adalah secara umum menerima, mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan wali kota. Pertama pencapaian WTP, kemudian pencapaian pendapatan maupun belanja, kalau memang ada kekurangan, misalnya persentase itu masih bisa dipahami karena persentase ini tadi kan 95 persen sekian," katanya.

Subandi menjelaskan secara umum seluruh fraksi menerima jawaban yang disampaikan pemerintah kota atas pandangan umum DPRD. Meski masih terdapat beberapa catatan, hal tersebut dinilai sebagai bagian dari proses penyempurnaan yang dapat terus diperbaiki pada pelaksanaan anggaran berikutnya.

Melalui pembahasan ini, DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin baik. Hasil pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD tersebut juga menjadi dasar penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....