Ribuan PBPU di Babel telah Wafat, namun BPJS Kesehatan Masih Dibayar

  • 30 Jun 2026 20:50 WIB
  •  Sungailiat
Poin Utama
  • Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemprov Babel

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Dinas Kesehatan akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Babel terkait sebanyak 1.549 jiwa kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang telah meninggal dunia masih dibayarkan iuranya BPJS Kesehatannya oleh Pemprov Babel.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan, Bangka Belitung, M Zaenuri, temuan data tersebut disampaikan oleh BPK dan telah ditindak lanjuti oleh Dinkes Babel.

"Ada temuan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah meninggal tetapi iuranya masih dibayar. Sebanyak 1.549 jiwa se Bangka Belitung. Itu yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Babel dengan nominal Rp 58.552.200," kata Zaenuri, Selasa 30 Juni 2026.

Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, terkait kelebihan bayar tersebut dengan nominal Rp 58.552.200 untuk dapat dipotong pada klaim iuran bulan Juli.

"Ini sudah koordinasi dengan BPJS Kesehatan kelebihan bayar, itu akan dikembalikan dari BPJS melalui mekanisme dipotong diklaim bulan Juli. Klaim nanti dikurangi untuk membayar kelebihan bayar, terkait peserta sudah meninggal iuranya masih bayar," ucapnya.

Pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan yang telah meninggal dunia tersebut dilakukan berdasarkan data sejak 2012. Berdasarkan data yang ada, terdapat peserta yang meninggal dunia tetap dibayar iurannya. Selama satu bulan, dua bulan, empat bulan, hingga paling lama 10 bulan.

Ia berharap, peserta BPJS Kesehatan yang ditanggun pemprov maupun pemda kabupaten/kota, apabila keluarganya sudah meninggal dunia untuk dapat dilaporkan. Sehingga dapat dinon aktifkan dan diganti dengan peserta lainnya.

"Bila ada sudah ada keluarganya sudah meninggal dunia harap dilaporkan ke desa atau ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Supaya data bisa update, tidak terulang lagi kejadian kelebihan bayar. Supaya juga kuota yang peserta sudah meninggal ini sudah terisi warga yang lain. Yang memang membutuhkan BPJS-nya," katanya.

Dikutip dari website Babelprov.go.id, jika Pemprov Babel baru saja menorehkan prestasi mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk yang ke-9 kalinya secara berturut-turut.

Namun demikian, untuk menyempurnakan tata kelola tersebut, BPK tetap memberikan sejumlah atensi dan catatan yang harus segera diselesaikan oleh Perangkat Daerah.

Merespons dinamika tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Babel, Fery Afiranto memberikan penjelasan komprehensif terkait langkah strategis yang akan diambil oleh eksekutif. Pemprov Babel menjadikan LHP BPK sebagai dasar perbaikan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan.

"Atensi dari BPK harus kita selesaikan secara tuntas dan cepat. Kami sudah menginstruksikan dengan tegas kepada semua perangkat daerah harus segera melaksanakan, menyelesaikan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK. Maksimal 60 hari kerja sudah harus bisa diselesaikan, ini bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tapi wujud nyata komitmen Pemprov Babel terhadap good governance," ujar Fery.

Hal ini sejalan dengan Visi Daerah "Babel Berdaya 2029", yakni mewujudkan provinsi yang berdaya saing, berbudaya, mandiri, dan sejahtera. Lebih spesifik lagi, komitmen Pemprov Babel dalam penyelesaian temuan BPK serta menjaga akuntabilitas ini merupakan implementasi langsung dari Misi ke-2 Daerah, yaitu Memperkuat Sistem Pemerintahan yang Responsif, Andal dan Terpercaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....