Pemkab Taput Serahkan Nota Pengantar Ranperda LPJ APBD 2025 kepada DPRD
- 30 Jun 2026 07:51 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Taput - Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng., menyampaikan Nota Pengantar Bupati mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Utara. Agenda tersebut berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Tarutung, Senin, 29 Juni 2026.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Arifin Rudi Nababan, S.H., serta dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah, dan para undangan. Pembahasan Ranperda menjadi tahapan penting dalam memenuhi kewajiban pemerintah daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Dalam nota pengantar yang dibacakan Wakil Bupati dijelaskan bahwa Ranperda diajukan setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 selesai diaudit Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumatera Utara. "Ranperda ini diajukan setelah seluruh proses audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Utara selesai dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Wakil Bupati saat membacakan Nota Pengantar Bupati.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. "Pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian merupakan hasil komitmen seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Wakil Bupati.
Dalam laporan tersebut disampaikan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,439 triliun atau 99,29 persen dari target sebesar Rp1,449 triliun. "Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap Ranperda ini dapat dibahas secara komprehensif bersama DPRD hingga memperoleh persetujuan bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Wakil Bupati.
Realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1,339 triliun atau 96,03 persen dari anggaran sebesar Rp1,394 triliun. Capaian tersebut menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp100,42 miliar yang mencerminkan pengelolaan keuangan daerah berlangsung secara efektif sepanjang tahun anggaran.
Pada sisi pembiayaan, realisasi penerimaan mencapai Rp10,62 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp51,44 miliar. Defisit pembiayaan neto tersebut menjadi bagian dari perhitungan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan selanjutnya akan dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....