Pendapatan APBD Bintan 2025 Capai Rp1,24 Triliun

  • 27 Jun 2026 17:03 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan - Pemerintah Kabupaten Bintan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Bintan. Dalam penyampaian tersebut, Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menjelaskan bahwa LPP APBD merupakan laporan keuangan pemerintah daerah yang menjadi bagian penting dalam tata kelola keuangan, mulai dari proses perencanaan hingga pelaporan.

“Pertanggungjawaban yang disajikan akan menggambarkan bagaimana tata kelola keuangan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan,” ujar Roby, Jumat, 27 Juni 2026.

Roby menyampaikan, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Bintan tahun 2025 mencapai Rp1,242 triliun atau 102,50 persen dari target Rp1,212 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta pendapatan daerah lainnya.

Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp1,247 triliun atau 93,45 persen dari anggaran sebesar Rp1,334 triliun. Sedangkan pembiayaan netto tercatat Rp122,30 miliar dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD 2025 sebesar Rp117,84 miliar.

“Kami akan mengkaji setiap saran dan masukan yang diberikan agar penyusunan anggaran dapat lebih maksimal dengan mengedepankan efisiensi dan efektivitas keuangan daerah,” katanya, mengakhiri.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....