Cegah Penyebaran Penyakit Menular, Distan Kobar Perketat Pengawasan Hewan

  • 15 Jun 2026 22:45 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Pangkalan Bun - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan lalu lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya (HPM) yang masuk ke wilayah Kobar, Senin, 15 Juni 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular strategis yang dapat mengancam kesehatan hewan, ketahanan pangan, serta perekonomian peternak daerah.

Kepala Distan Kobar, Riza Pahlevi, menyampaikan bahwa tingginya mobilitas hewan dan produk hewan antarwilayah menuntut pengawasan yang semakin ketat. Setiap pemasukan hewan, produk hewan, maupun media pembawa penyakit lainnya wajib memenuhi persyaratan kesehatan hewan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengawasan lalu lintas hewan merupakan salah satu benteng utama dalam mencegah masuknya penyakit hewan menular ke wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Kami berkomitmen memastikan setiap hewan dan produk hewan yang masuk telah memenuhi persyaratan kesehatan hewan dan dilengkapi dokumen yang sah,” ujarnya.

Kabid Keswan dan Kesmavet, Gusti M. Sofyannoor, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen kesehatan hewan, Sertifikat Veteriner, dokumen karantina, serta pemeriksaan fisik terhadap hewan dan produk hewan yang masuk melalui pelabuhan, jalur darat, maupun titik pemasukan lainnya.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas kesehatan hewan bersama instansi terkait guna memastikan keamanan dan kesehatan komoditas peternakan yang beredar di masyarakat. Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam wilayah NKRI.

“Mari bersama-sama mematuhi ketentuan lalu lintas hewan dan melaporkan setiap pemasukan hewan maupun produk hewan kepada petugas berwenang. Kesehatan hewan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Sofyan.

Melalui penguatan pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit lainnya, Distan Kobar berharap status kesehatan hewan di Kabupaten Kotawaringin Barat tetap terjaga, mendukung keberlanjutan usaha peternakan, serta memberikan jaminan keamanan pangan asal hewan bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....