Pemberian Insentif RT/RW Sesuaikan Laporan Kinerja Berkala
- 14 Jun 2026 01:55 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung menggelar peningkatan kapasitas kelembagaan kampung guna mengoptimalkan tata kelola pemerintahan dan pembangunan dari tingkat dasar.
Kegiatan yang berlangsung, 9-10 Juni 2026 ini difokuskan pada penguatan tugas pokok, fungsi (tupoksi), serta tertib administrasi bagi lima unsur lembaga kemasyarakatan kampung.
Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi L. Atanay menyampaikan pentingnya tertib administrasi dan konsolidasi data. Menurunya, pelatihan ini untuk pemutakhiran data kependudukan, terutama di daerah dengan pertumbuhan cepat seperti Kampung Holtekamp.
Menurunya dia, RT/RW diwajibkan memberikan laporan berkala setiap tiga bulan kepada kepala kampung untuk kemudian diteruskan ke pemerintah kota.
“Jika ditemukan adanya warga yang belum memiliki dokumen kependudukan, pemerintah kampung diharapkan segera berkoordinasi untuk melakukan perekaman KTP,” ucap Makzi, Selasa (9/6/2026).
Lebih lanjut, guna memacu kinerja pengurus lembaga, ke depan direncanakan akan terbit Edaran Wali Kota terkait pemberian insentif dan biaya operasional. Namun, insentif ini diberikan dengan syarat yang ketat, yaitu wajib menyertakan laporan kinerja berkala.
"Selama laporan tidak masuk, Kepala Kampung berhak menangguhkan (pending) insentif tersebut. Kita ingin dana kampung yang dikontribusikan benar-benar membuat kelembagaan ini bergerak," tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....