Pemko Palangka Raya Tindaklanjuti Larangan Sistem Pembuangan Sampah Terbuka

  • 14 Jun 2026 07:53 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat sistem pengelolaan sampah sebagai upaya mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Langkah ini dilakukan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang melarang penerapan sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping di seluruh daerah.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengatakan pengelolaan sampah saat ini difokuskan pada pengurangan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Menurutnya, semakin sedikit sampah yang dibuang ke TPA, maka semakin efektif pengelolaan lingkungan yang dapat dilakukan pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, sampah organik diharapkan dapat selesai diolah di dalam kota melalui berbagai metode pengolahan yang ramah lingkungan. Sementara itu, sampah anorganik harus dikelola melalui proses daur ulang agar memiliki nilai guna dan tidak menumpuk di TPA.

“Prinsip pengelolaan sampah saat ini adalah mengurangi sebanyak mungkin volume sampah yang dibawa ke TPA. Sampah organik idealnya selesai diolah di dalam kota, sedangkan sampah anorganik harus dikelola melalui proses daur ulang,” kata Zaini, Sabtu, 13 Juni 2026.

Lebih lanjut, Zaini menegaskan bahwa sistem open dumping tidak lagi diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta meningkatkan risiko kebakaran. Sebagai gantinya, sampah yang masuk ke TPA harus dikelola menggunakan metode controlled landfill atau sanitary landfill, yakni dengan cara dipadatkan dan ditutup tanah agar dampaknya terhadap lingkungan dapat diminimalkan.

Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pengelolaan sampah, Pemko Palangka Raya telah membangun pusat daur ulang yang mampu mengolah sampah anorganik menjadi berbagai produk bernilai guna, seperti paving block. Selain itu, pemerintah kota juga mendapat dukungan dari Korea Selatan untuk pengembangan fasilitas pengolahan sampah berkapasitas lebih besar.

Studi kelayakan pembangunan telah disusun dan lokasi fasilitas tersebut direncanakan berada di kawasan dekat TPA guna mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan terintegrasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....