Kemenag dan DPMPTSP Mudahkan UMKM Ajukan Sertifikasi Halal

  • 05 Jun 2026 13:11 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Lingga – Kemenag Kabupaten Lingga bersama DPMPTSP Kabupaten Lingga melaksanakan pendampingan pembuatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), di Gerai Syariah Daik Lingga. Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memberikan kemudahan layanan kepada pelaku usaha yang ingin memperoleh sertifikat halal bagi produknya.

Pada kesempatan itu, sebanyak empat UMKM mendapatkan pendampingan langsung. Mulai dari tahapan awal hingga proses pengajuan sertifikasi halal.

Tahapan pertama yang dilakukan adalah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu persyaratan utama dalam pengajuan sertifikasi halal. Proses penerbitan NIB didampingi oleh Ana Indah Lestari bersama tim dari DPMPTSP Kabupaten Lingga.

Setelah NIB berhasil diterbitkan, para pelaku usaha kemudian mendapatkan pendampingan lanjutan terkait proses pengajuan sertifikasi halal yang dipandu oleh jajaran Kementerian Agama Kabupaten Lingga.

Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Lingga, Zaid, mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan membantu pelaku usaha. Agar lebih mudah memperoleh sertifikasi halal serta meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan.

“Banyak pelaku UMKM yang sebenarnya memiliki produk yang baik, tetapi belum memahami tahapan pengurusan sertifikasi halal. Melalui pendampingan ini, kami hadir untuk membantu mulai dari proses administrasi hingga pengajuan sertifikat halal agar dapat berjalan dengan lancar,” kata Zaid, Jumat 5 Juni 2026.

Zaid menjelaskan bahwa layanan yang diberikan kepada pelaku usaha. Terutama dalam kegiatan tersebut tidak dipungut biaya apa pun.

“Program ini diberikan secara gratis. Kami ingin memastikan para pelaku UMKM dapat memperoleh akses layanan sertifikasi halal tanpa terbebani biaya,” ujarnya.

Perwakilan DPMPTSP Kabupaten Lingga Ana Indah Lestari menjelaskan bahwa penerbitan NIB menjadi langkah awal yang sangat penting sebelum pelaku usaha mengajukan sertifikasi halal. NIB merupakan identitas resmi usaha yang menjadi dasar dalam berbagai layanan perizinan berusaha, termasuk pengajuan sertifikasi halal.

"Karena itu, kami mendampingi para pelaku usaha agar proses penerbitan NIB dapat dilakukan dengan benar dan cepat,” ujar Ana.

Menurut Ana, kolaborasi antara DPMPTSP dan Kementerian Agama diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam mengurus legalitas usahanya secara terpadu.

“Kami berharap melalui layanan pendampingan ini, para pelaku UMKM semakin memahami pentingnya legalitas usaha dan sertifikasi halal untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas peluang pasar,” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....