Satpol PP Kobar Amankan Puluhan Liter Miras dan Ratusan Botol Kosong
- 04 Jun 2026 00:43 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Pangkalan Bun – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali bergerak taktis menegakkan aturan daerah dengan menggelar razia minuman beralkohol di Jalan Ahmad Yani SP 3 Sungai Rangit, Kecamatan Pangkalan Lada, Selasa, 2 Juni 2026. Dalam operasi senyap tersebut, korps penegak perda ini berhasil menyita puluhan liter minuman keras siap edar beserta ratusan botol kosong yang diduga kuat menjadi sarana pengemasan.
Operasi yang dimulai pukul 12.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Regu 2, Mochammad Hanafiah Chalid, bersama sejumlah personel bertangan dingin dari Regu 2 Satpol PP Kobar. Langkah represif ini merupakan ejawantah dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kobar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol sekaligus ikhtiar preventif memelihara ketenteraman publik.
Saat menggeledah lokasi sasaran, petugas mengamankan rincian bukti berupa 8 botol McDonald Vodca Mix ukuran 1 liter, 4 botol Bir Bintang, dan 2 botol Anggur Merah. Petugas juga menguras pasokan produsen ilegal dengan menyita 32 botol arak putih siap jual ukuran 600 mililiter, 13 liter arak di dalam galon, serta 304 botol kosong yang siap diisi.
Seluruh barang bukti hasil operasi tersebut langsung diangkut menuju markas untuk diserahkan kepada Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat guna pendataan reguler. Setelah proses administrasi rampung, berkas perkara ini akan dilimpahkan secara resmi ke Bidang Penegakan Peraturan Daerah guna penindakan sanksi hukum lanjutan.
Merespons temuan ini, Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, mengeluarkan maklumat tegas agar elemen masyarakat menyetop segala aktivitas produksi, penyimpanan, maupun peredaran miras secara ilegal. Pihaknya mengingatkan bahwa segala aktivitas yang bertentangan dengan Perda Nomor 13 Tahun 2006 akan ditindak tanpa pandang bulu demi keselamatan daerah.
“Peredaran minuman beralkohol tanpa izin berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, mengancam keamanan lingkungan, serta memberikan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat. Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran peraturan daerah. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku,” ucap Syahruni.
Melalui operasi penegakan payung hukum daerah ini, Satpol PP Kobar kembali mempertegas komitmennya untuk rutin menyisir peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukumnya. Pengawasan intensif ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas akibat pengaruh miras sekaligus meningkatkan kesadaran warga terhadap kepatuhan hukum yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....