Percepat Pembangunan, Dishub Kobar Serahkan Berkas Sertifikat Bandara Baru

  • 11 Mei 2026 06:13 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Pangkalan Bun - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) resmi menyerahkan berkas persyaratan pensertifikatan lahan Bandara Baru kepada Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Jumat, 8, Mei 2026.

Langkah ini merupakan bagian krusial dari upaya percepatan legalitas lahan bandara yang berlokasi di Kecamatan Kumai. Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kobar, Rawandi, didampingi oleh Tim Aset Dishub Kobar.

Dalam keterangannya, Rawandi menjelaskan bahwa seluruh tahapan administrasi telah ditempuh untuk memenuhi standar persyaratan pensertifikatan lahan tersebut. Proses ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara berbagai pihak terkait di daerah.

"Lahan Bandara Baru yang telah disiapkan oleh Pemkab Kobar berlokasi di Kecamatan Kumai dan telah melalui berbagai proses bersama Tim Percepatan Pensertifikatan dari Pemkab Kobar, ATR/BPN Kobar, serta pemerintah desa," ujar Rawandi.

Ia menambahkan bahwa tim teknis telah bekerja keras menyelesaikan verifikasi dokumen di lapangan sebelum akhirnya dibawa ke tingkat provinsi. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada kendala administratif di masa mendatang.

"Hari ini berkas-berkas persyaratan untuk pensertifikatan lahan Bandara Baru kami serahkan ke ATR/BPN Kanwil Kalteng," katanya menambahkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksama oleh pihak Kanwil ATR/BPN Kalimantan Tengah, dokumen tersebut dinyatakan lengkap. Selanjutnya, proses pensertifikatan akan memasuki babak baru dengan koordinasi teknis bersama ATR/BPN Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Berkas dinyatakan lengkap dan akan diproses lebih lanjut oleh pihak ATR/BPN Kanwil Kalteng dan ATR/BPN Kobar," Rawandi menutup pembicaraan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....