Pemprov Papua Pegunungan Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Juni 2026
- 10 Mei 2026 22:05 WIB
- Wamena
RRI.CO.ID, Wamena – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan resmi meluncurkan program pemutihan dan diskon pokok pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026. Program ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak.
Pelaksana Tugas Kepala UPTD Samsat Wamena, John Lantha mengatakan, program tersebut merupakan kebijakan Gubernur Papua Pegunungan untuk membantu pemilik kendaraan bermotor di delapan kabupaten yang belum melunasi kewajiban pajaknya.
“Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi maupun denda keterlambatan,” ujar John Lantha di Wamena, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, pemutihan pajak kendaraan mencakup penghapusan denda keterlambatan serta pemberian diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemerintah juga menerapkan sistem diskon berjenjang berdasarkan lamanya tunggakan pajak kendaraan. Untuk kendaraan yang menunggak selama tiga tahun diberikan potongan pokok pajak sebesar 30 persen. Sementara tunggakan dua tahun memperoleh diskon 15 persen, dan tunggakan satu tahun mendapat potongan 10 persen.
Menurut John, sejak program tersebut diluncurkan beberapa hari lalu, tingkat pembayaran pajak kendaraan bermotor belum mengalami peningkatan signifikan. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir.
“Kami mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan waktu selama dua bulan ini untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat Wamena,” katanya.
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan juga mengingatkan bahwa setelah program pemutihan selesai, akan dilakukan langkah tegas terhadap kendaraan yang masih menunggak pajak.
Penertiban akan dilakukan melalui operasi terpadu hingga sanksi penahanan kendaraan bagi pemilik yang belum memenuhi kewajiban pajak.
“Setelah program ini berakhir, kami akan melaksanakan razia kendaraan secara rutin,” tegas John Lantha.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....