Prosedur Galian Batuan Mineral Bukan Logam di Aceh Kewenangan Siapa?

  • 26 Apr 2026 17:41 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe. Prosedur membuka galian C (batuan/mineral bukan logam) melibatkan pengurusan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) RBA dengan tahap utama: mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi, dan IUP Operasi Produksi. Persyaratan mencakup administrasi (NIB, NPWP), teknis (peta, studi kelayakan), serta dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).

Tambang galian C merujuk pada jenis tambang yang mencakup penambangan material seperti tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, dan granit.Dilansir dari situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, terminologi bahan galian golongan C yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1967 telah diubah dengan berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kini, istilah tambang galian C sudah tidak digunakan dan diubah menjadi batuan.

Dilansir dari situs Dinas Lingkungan Hidup Karanganyar, aktivitas tambang galian C atau batuan seringkali menggunakan alat berat yang dapat menimbulkan lubang-lubang besar dengan kedalaman mencapai 3 hingga 4 meter. Jika tidak dikelola dengan baik, lubang-lubang bekas tambang ini bisa menyebabkan kerusakan lingkungan.

Penambangan batuan menggunakan alat berat dapat mengakibatkan pengikisan lapisan humus, yaitu lapisan teratas tanah yang kaya akan bahan organik dan sangat penting bagi pertumbuhan tanaman. Pengikisan lapisan ini dapat mengurangi kesuburan tanah dan mengganggu ekosistem setempat.

Oleh karena itu, izin tambang galian C sangat penting dalam mengatur aktivitas penambangan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Izin ini memastikan bahwa penambangan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan dan meminimalkan dampak negatif.

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, izin usaha pertambangan batuan dijalankan melalui Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

SIPB merupakan izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. Syarat izin galian C yang kini dikenal dengan izin penambangan batuan meliputi syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

Hal tersebut secara rinci termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 131.

Galian C di Aceh, yang mencakup material seperti pasir, tanah, dan batuan, sebagian besar beroperasi tanpa izin resmi (ilegal) dan menimbulkan risiko kerusakan lingkungan serta potensi longsor. Berdasarkan peraturan, kewenangan perizinan (IUP) galian C berada di bawah Pemerintah Provinsi Aceh, bukan pemerintah kabupaten/kota.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai galian C di Aceh yang dikutip dari sumber Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) maupun sumber lainnya:

  • Masalah Utama: Banyak galian C beroperasi secara ilegal di berbagai wilayah, termasuk Aceh Besar, Barat Selatan (Nagan Raya, Aceh Jaya), dan Aceh Timur.
  • Perizinan: Menurut Kepala Dinas ESDM Aceh (2023), hanya 37 IUP Minerba yang tercatat resmi, sementara ratusan lainnya disinyalir beroperasi tanpa izin (ilegal).
  • Dampak Lingkungan: Penambangan ilegal sering terjadi di area sungai dan perbukitan, menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, risiko longsor, serta mengganggu lahan pertanian.
  • Tindakan Aparat: Kepolisian sering melakukan penindakan (Polda Aceh/Polres) dengan menyita alat berat dan menghentikan penambangan yang meresahkan atau tidak memiliki izin (pasal 158 UU No 3/2020).
  • Lokasi Rawan: Kawasan perbukitan di Lampisang, Aceh Besar, dan aliran sungai di wilayah Barat Selatan adalah contoh area dengan aktivitas galian C yang tinggi.
  • Catatan Regulasi: Sesuai Perpres RI No 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan usaha pertambangan galian C (mineral bukan logam dan batuan) didelegasikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi. Oleh karena itu, pengusaha wajib mengurus izin di tingkat Provinsi Aceh.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....