Pemkab Kobar Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu
- 09 Feb 2026 14:51 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Pangkalan Bun - Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Aula Kiai Gede, Kantor Bupati Kobar, Kamis, 5 Februari 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Kobar Nurhidayah didampingi Wakil Bupati Suyanto, jajaran Pengadilan Agama Pangkalan Bun, serta pengurus KORPRI Kobar. Bupati Nurhidayah memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif KORPRI dan sinergi para mitra terkait.
Status hukum pernikahan yang jelas dikatakannya menjadi bagian penting bagi warga untuk mengakses layanan publik lainnya. "Ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah," ujar Nurhidayah.
"Dengan kepastian hukum atas status perkawinan, masyarakat akan lebih mudah mengurus dokumen kependudukan seperti akta kelahiran anak dan hak-hak lainnya," katanya, menambahkan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua I KORPRI Kobar, Syahrudin, mengungkapkan bahwa program ini bertujuan membantu masyarakat mendapatkan legalitas status pernikahan. Dari 60 pasangan yang mendaftar, sebanyak 30 pasangan dinyatakan lolos verifikasi administrasi untuk mengikuti sidang isbat.
"Para pasangan yang mengikuti sidang hari ini bisa langsung menerima kelengkapan berkas perkawinan mereka secara resmi," ucapnya saat membacakan laporan.
Selain pelaksanaan sidang, momen ini juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Kobar dan Pengadilan Agama Pangkalan Bun. Kesepakatan tersebut mencakup sinergi pelayanan hak perempuan dan anak pasca perceraian, pencegahan perkawinan anak, hingga akselerasi pelayanan instansi terintegrasi di wilayah Kobar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....