DLH Kobar Perbarui Lokasi Pembuangan Sampah
- 05 Feb 2026 08:06 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Pangkalan Bun - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai menata ulang titik tempat pembuangan sampah (TPS). Selain memperbarui TPS dan kontainer aktif, pihaknya juga menyosialisasikan aturan waktu membuang sampah.
Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan DLH Kobar, Nurliani, menegaskan telah menyediakan fasilitas persampahan di berbagai titik strategis, baik di kawasan permukiman maupun pusat aktivitas masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari peningkatan kualitas layanan kebersihan lingkungan.
“DLH menempatkan TPS dan kontainer sampah untuk memudahkan masyarakat membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Namun, masih diperlukan penyampaian informasi yang lebih luas agar fasilitas tersebut benar-benar dimanfaatkan secara optimal,” kata Nurliani, Rabu 4 Februari 2026.
Hal senada juga dikatakan Plt Kepala DLH Kobar, Syahyani. Ia menegaskan bahwa publikasi titik-titik TPS dan kontainer sampah ini merupakan bagian dari strategi edukasi dan peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap sistem pengelolaan sampah daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa pembuangan sampah mulai pukul 20.59 WIB hingga 05.01 WIB. Hal itu sesuai dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kami berharap masyarakat dapat membuang sampah di lokasi yang telah disediakan dan sesuai waktu yang ditetapkan. Peran serta warga juga penting untuk saling mengingatkan agar lingkungan tetap bersih dan nyaman,” ucapnya.
DLH Kobar juga merilis daftar sebaran TPS dan kontainer aktif untuk mempermudah akses masyarakat. Di Kecamatan Arut Selatan, fasilitas tersedia di Jalan Prakusumayudha (Pasar Indra Kencana & Happy Zone), Jalan Pemuda (Pasar Palagan Sari), Jalan Udan Said (Pasar Indra Sari), kawasan Korindo (Jalan Perwira & Jalan Abdul Ancis), serta Jalan Abdul Syukur (Sembaga Mas).
Sementara itu, untuk wilayah Kecamatan Kumai, titik pembuangan resmi tersebar di Jalan Panglima Utar (Desa Sungai Tendang dan depan Bank Sampah Induk Sungai Kapitan), kawasan Pantai Kubu, Rumah Kompos di Jalan Sungai Sintuk, serta Jalan Utama Pasir Panjang (Batu Belaman). Penataan ini diharapkan dapat mengoptimalkan layanan kebersihan dan mencegah penumpukan sampah liar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....