Kunjungi PT Bumi Nusantara Perkasa, Komisi II Deprov Tekan Kepatuhan Lingkungan

  • 12 Jul 2026 13:04 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Bone Bolango – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian emas (smelter) PT Bumi Nusantara Perkasa Gorontalo harus dibarengi dengan komitmen terhadap perlindungan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, serta kepastian hukum bagi penambang rakyat.

Penegasan tersebut disampaikan saat Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke PT Bumi Nusantara Perkasa Gorontalo di Desa Mamungaa, Kecamatan Bulawa, Kabupaten Bone Bolango, Sabtu 11 Juli 2026.

Kunjungan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan sumber daya mineral dan upaya memastikan investasi di sektor pertambangan memberikan manfaat nyata bagi daerah.

Dalam kunjungan itu, rombongan diterima Direktur PT Bumi Nusantara Perkasa Gorontalo, Charles Y. Nusa, bersama jajaran manajemen. Perusahaan menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas smelter masih berada pada tahap konstruksi dan belum memasuki fase produksi.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru, mengatakan DPRD tidak hanya ingin mengetahui progres pembangunan perusahaan, tetapi juga memastikan kesiapan perusahaan dalam memenuhi seluruh kewajiban sebelum beroperasi.

"Yang menjadi perhatian kami adalah kontribusi yang diberikan perusahaan kepada daerah dan masyarakat, bagaimana proses pengelolaannya berjalan, serta yang paling penting adalah aspek lingkungan. Kami ingin melihat bagaimana kondisi lahannya, penataan kawasan operasionalnya, hingga sistem pengelolaan limbahnya," ujar Meyke.

Menurutnya, sejak tahap pembangunan perusahaan harus menunjukkan kepatuhan terhadap seluruh dokumen perizinan dan standar pengelolaan lingkungan agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun ekosistem sekitar.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Suyuti, menyoroti pentingnya percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Ia menegaskan investasi di sektor pertambangan tidak boleh mengesampingkan kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas pertambangan rakyat.

"Kami meminta adanya kejelasan mengenai WPR dan percepatan penerbitan IPR bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Tata kelola pertambangan harus memberikan ruang yang adil bagi investasi sekaligus melindungi hak-hak masyarakat," kata Suyuti.

Selain itu, Komisi II juga mendorong perusahaan membangun komunikasi yang terbuka dengan masyarakat sekitar, memprioritaskan tenaga kerja lokal, serta melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang memberikan manfaat langsung bagi warga.

Melalui kunjungan tersebut, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan akan terus mengawal pembangunan smelter agar investasi di sektor pertambangan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....