Polemik SPMB, Aliansi Orang Tua Murid Datangi DPRD Malinau
- 06 Jul 2026 15:17 WIB
- Malinau
Poin Utama
- Aliansi Orang Tua Murid dan Persadaku mendatangi DPRD Malinau untuk memprotes pelaksanaan SPMB SMA Negeri 1 Malinau Tahun 2026.
- Sekitar 25 calon peserta didik di wilayah zonasi tidak diterima melalui jalur domisili karena sistem pemeringkatan.
- DPRD Malinau menggelar RDP bersama para pihak terkait guna membahas aspirasi dan mencari solusi atas persoalan tersebut.
RRI.CO.ID, Malinau - Aliansi Orang Tua Murid bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persadaku mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Malinau, Senin (6/7/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMA Negeri 1 Malinau. Mereka menilai masih terdapat persoalan dalam proses penerimaan peserta didik baru, khususnya pada jalur domisili.
Peserta unjuk rasa menyampaikan aspirasi mengenai transparansi pelaksanaan SPMB. Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum, sekitar 25 calon peserta didik yang masih berada dalam wilayah zonasi tidak diterima di SMA Negeri 1 Malinau karena kalah dalam sistem pemeringkatan pada jalur domisili.
Aksi penyampaian aspirasi semula berlangsung di halaman Kantor DPRD Kabupaten Malinau sebelum akhirnya peserta aksi bersama pihak terkait sepakat melanjutkan pembahasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Malinau.
"Kami menginginkan transparansi dalam SPMB 2026, anak-anak kami yang mendaftar di sekolah di dalam zonasi didiskualifikasi karena sistem ini, ini bukan persoalan baru, kenapa susah sekali anak kami sekolah di rumahnya sendiri, kalau alasannya perengkingan nilai, mau diapakan anak-anak yang lain ini? Apa solusi terbaik yang bisa kita lakukan," ungkap Musa Bilung, salah satu wali murid.
Kedatangan peserta aksi diterima sejumlah anggota DPRD Kabupaten Malinau, di antaranya Wakil Ketua DPRD Bilung Ajang dan Ketua Komisi I DPRD Dolvina Damus. "Kita agendakan RDP hari ini tujuannya memang untuk membahas dan mencari solusi dari persoalan yang ada," ungkap Bilung Ajang.
RDP juga dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Kepala UPTD Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara Cabang Malinau-KTT, Kepala SMA Negeri 1 Malinau, Dewan Pendidikan, serta perwakilan orang tua murid.
SPMB Tahun 2026 terdiri atas empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua atau wali. Persoalan yang dipersoalkan masyarakat berfokus pada mekanisme seleksi di jalur domisili yang dinilai belum mengakomodasi seluruh calon peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi.
Hal ini menyebabkan sejumlah murid terpaksa harus mendaftar di sekolah lain yang jauh atau sekolah yang tidak dikehendaki.
Sementara itu, aparat kepolisian melakukan pengamanan selama aksi penyampaian aspirasi dan pelaksanaan RDP berlangsung. Hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung dan DPRD Kabupaten Malinau masih mendengarkan penjelasan dari seluruh pihak sebelum menyampaikan hasil atau rekomendasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....