Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Konsultasi Ranperda PDRD ke Kemendagri

  • 11 Jun 2026 07:46 WIB
  •  Gorontalo

Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Direktorat Pendapatan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu 10 Juni 2026.

Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, dan diterima oleh Rizal Fikri dari Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Konsultasi dilakukan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ketua Pansus, Sun Biki, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memperoleh masukan dan arahan agar substansi Ranperda yang disusun tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kunjungan ini bertujuan mendapatkan guidance terkait hal-hal yang harus diatur dalam Ranperda Perubahan PDRD sehingga tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif di daerah,” ujar Sun Biki.

Dalam pertemuan itu, sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan, mulai dari penyesuaian ketentuan pajak dan retribusi daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, optimalisasi PAD, hingga mekanisme pemungutan retribusi perizinan tertentu.

Salah satu isu yang mendapat perhatian khusus adalah potensi penerimaan daerah dari sektor pertambangan rakyat. Menurut Sun Biki, sektor tersebut memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD apabila didukung regulasi yang jelas dan memiliki kepastian hukum.

“Pertambangan rakyat menjadi salah satu prioritas pembahasan karena memiliki potensi pendapatan yang cukup besar. Kami ingin memastikan mekanisme dan besaran iuran yang nantinya diatur mampu meningkatkan penerimaan daerah,” katanya.

Sementara itu, Rizal Fikri memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan Perda Nomor 1 Tahun 2024, di antaranya penguatan regulasi sanksi, optimalisasi basis data, serta penerapan sistem digital dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Kemendagri juga mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memperkuat intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, termasuk pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan objek pajak potensial lainnya.

Hasil konsultasi tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda Perubahan PDRD sebelum dibahas lebih lanjut. Pansus DPRD Provinsi Gorontalo juga berencana melanjutkan konsultasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna membahas aspek teknis dan regulasi terkait pengelolaan pertambangan rakyat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....