Kemenag Dukung Penguatan Pelindungan Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri

  • 16 Jul 2026 20:58 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan mahasiswa Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri, khususnya di kawasan Timur Tengah dan Afrika. Dukungan tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) H.R. Muhammad Syafi'i saat menerima audiensi Pengurus Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia Kawasan Timur Tengah dan Afrika (PPIDK Timtengka), Kamis, 16 Juli 2026.

Dikutip dari laman kemenag.go.id, pada Kamis, 16 Juli 2026, pertemuan tersebut membahas berbagai isu strategis, mulai dari penyelenggaraan Simposium Internasional PPIDK Timtengka yang akan digelar di Muscat, Oman, pada 22–24 Juli 2026, hingga penguatan tata kelola pendidikan dan pelindungan mahasiswa Indonesia di luar negeri. Simposium itu akan mengangkat sejumlah tema, di antaranya kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), ekonomi syariah dan filantropi, geopolitik Timur Tengah, serta tantangan peradaban dan pendidikan Islam.

Ketua PPIDK Timtengka Ahmad Luthfy Nasri mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 31.000 mahasiswa Indonesia yang tersebar di 18 negara di kawasan Timur Tengah dan Afrika. Menurutnya, kondisi geopolitik yang dinamis serta berbagai kendala akademik yang dihadapi mahasiswa menjadi alasan penting perlunya payung hukum yang jelas untuk melindungi pelajar Indonesia di luar negeri.

"Maka sejak tahun 2020, PPI Dunia kami (Timtengka) bersama PPI Dunia membentuk naskah akademik Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pelajar Indonesia di luar negeri. Ini kami perjuangkan karena kami mendapati beberapa hal yang menunjukkan mahasiswa Indonesia di luar negeri perlu berada di bawah payung hukum yang jelas," kata Luthfy.

Menanggapi hal tersebut, Wamenag H.R. Muhammad Syafi'i menyambut baik penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pelajar. Ia menilai regulasi tersebut penting untuk menjamin keselamatan mahasiswa Indonesia di luar negeri, termasuk memberikan kepastian bagi mereka yang terdampak konflik agar dapat melanjutkan pendidikan di Indonesia tanpa harus mengulang studi dari awal.

"RUU ini saya kira juga sangat penting, pelindungan pelajar misalnya, memastikan keselamatannya, kalau ada kondisi yang eskalasi, dan kalau mereka drop out gara-gara kondisi itu, bisa melanjutkan studi di dalam negeri, tetapi tidak dari awal. Mereka harus bisa melanjutkan sesuai semester yang telah ditempuh di sana," ujar Wamenag.

Selain itu, Wamenag menekankan pentingnya pendataan yang akurat terhadap seluruh mahasiswa Indonesia yang belajar di luar negeri. Menurutnya, data yang lengkap, mulai dari identitas, alamat, hingga dokumentasi resmi, menjadi dasar utama agar pemerintah dapat memberikan pelindungan secara optimal ketika terjadi situasi darurat.

Dalam kesempatan tersebut, Wamenag juga memberikan arahan terkait pelaksanaan Simposium Internasional PPIDK Timtengka agar menghasilkan rekomendasi yang aplikatif bagi pembangunan nasional. Ia berharap pembahasan mengenai ekonomi syariah, geopolitik, dan pendidikan Islam mampu menghadirkan perspektif yang solutif, sekaligus mengajak mahasiswa Indonesia di luar negeri untuk terus menjadi duta moderasi beragama yang damai, inklusif, dan membawa citra positif Indonesia di mata dunia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....