Meta Tutup Lebih dari 180 ribu akun anak, Patuhi PP Tunas

  • 30 Jun 2026 21:10 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil - Secara resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebutkan perusahaan teknologi Meta telah menutup sekitar 185 ribu akun anak dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Penutupan ribuan akun anak itu, dilakukan sebagai bagian dari upaya kepatuhan terhadap PP Tunas.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi RI, Alexander Sabar, di jakarta pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

"Berdasarkan laporan terbaru yang diterima Pemerintah dari Meta yang menanguni media sosial Facebook, Instagram, dan Threads, sekitar 185 ribu akun anak telah ditutup," ujar Alexander Sabar.

Tambahnya, Meta saat ini menjadi salah satu dari platform digital besar yang dapat melaporkan penutupan akun anak sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2025 mengenai tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam perlindungan anak (PP Tunas)

Sebelumnya khusus di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, untuk upaya melindungi upaya perlindungan media sosial (Medsos) terhadap anak - anak.

Pemerintah Pemerintah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Aceh Singkil mengajak masyarakat, terutama bagi para orang tua untuk memanfatkan aplikasi kontrol untuk membatasi anak menggunakan media sosial (Medsos).

Hal ini ditegaskan Plt. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Aceh Singkil, Endy Putra, Senin, 29 Juni 2026.

"Penggunaan teknologi pengawasan menurut kami menjadi salah satu solusi yang efektif untuk memantau anak - anak agar tidak secara berlebihan menggunakan media sosial,"ujar Endy Putra.

Sebab menurut Endy langkah ini dinilai sangat penting untuk melindungi anak dari dampak negatif dari dunia digital, terutama dalam mengawasi aktivitas digital anak secara berlebihan dan lebih terarah.

Disamping itu Endy Putra juga menegaskan, pembatasan media sosial bagi anak - anak juga sebelumnya telah diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

(Informasi dalam artikel ini disadur dari ANTARA News)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....