ATR BPN Ingatkan Risiko Sengketa Hibah Tanah Keluarga

  • 20 Mei 2026 14:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
  • Kesalahan administrasi berpotensi memicu sengketa kepemilikan di kemudian hari.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat berhati-hati saat menghibahkan tanah kepada anak. Kesalahan administrasi berpotensi memicu sengketa kepemilikan di kemudian hari.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, meminta masyarakat memeriksa status tanah terlebih dahulu. Pemeriksaan dilakukan sebelum proses hibah dan balik nama dimulai.

Menurut Shamy, sengketa batas tanah harus dipastikan sudah selesai. Status kepemilikan juga wajib dipastikan tidak bermasalah.

“Pastikan tidak ada sengketa batas tanah dan kepemilikan. Langkah awal itu penting demi kepastian hukum,” ujar Shamy saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

Masyarakat juga diminta memperbarui data pertanahan di kantor setempat. Dokumen pendukung wajib disiapkan sebelum mengajukan hibah tanah.

Berkas yang diperlukan meliputi sertipikat asli, KTP, dan foto geotagging tanah. Pemohon kemudian diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Pengecekan sertipikat dilakukan untuk memastikan tanah tidak bermasalah secara hukum. Tanah tidak boleh berstatus sita, blokir, maupun agunan.

Shamy mengatakan, proses hibah dilanjutkan setelah kewajiban pajak diselesaikan. Pembayaran mencakup BPHTB dan Pajak Bumi Bangunan tahun berjalan.

Tahap berikutnya ialah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT. Akta tersebut wajib ditandatangani pemberi dan penerima hibah.

“PPAT akan mengunggah seluruh dokumen ke sistem elektronik BPN. Berkas kemudian diperiksa untuk memastikan keabsahan administrasi,” kata Shamy.

Setelah verifikasi selesai, berkas fisik diproses di kantor pertanahan setempat. Proses balik nama sertipikat ditargetkan selesai dalam lima hari kerja.

ATR/BPN menilai ketelitian administrasi penting mencegah konflik warisan keluarga. Kepastian hukum dianggap melindungi hak pemilik tanah di masa mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....