Negara Hadir di Perbatasan, Delapan RTR Disahkan

  • 23 Jan 2026 12:48 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Penataan Kawasan Perbatasan Negara menjadi aspek penting dalam memperkuat kedaulatan negara. Upaya ini mencakup kejelasan batas wilayah dan pengaturan rencana tata ruang kawasan.

Pemerintah telah menetapkan delapan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara. Kebijakan ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjaga wilayah perbatasan secara hukum dan spasial.

Perpres RTR berfungsi sebagai pedoman pembangunan kawasan perbatasan secara terarah dan berkelanjutan. Regulasi ini juga memperkuat titik strategis pertahanan nasional melalui kepastian hukum tata ruang.

“Pemerintah telah menerbitkan delapan Perpres RTR Kawasan Perbatasan Negara sesuai amanat PP Nomor 26 Tahun 2008,” ujar Ossy Dermawan. Ia menyampaikan hal itu dalam Raker dan RDP Panja Perbatasan Wilayah Negara, Rabu, 21 Januari 2026.

Untuk Rencana Detail Tata Ruang, pemerintah menargetkan penyusunan 81 RDTR kawasan perbatasan. Hingga kini, sembilan RDTR telah ditetapkan menjadi Perpres.

Sebanyak 18 RDTR masih dalam proses legislasi dan 25 RDTR tahap penyempurnaan teknis. Sementara itu, 29 RDTR lainnya belum disusun.

Delapan Perpres tersebut mengatur RTR kawasan perbatasan di Aceh hingga Nusa Tenggara Timur. Wilayah lain mencakup Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Riau, dan Kepulauan Riau.

Kementerian ATR/BPN juga melakukan pengendalian tata ruang melalui penilaian RTR Kawasan Perbatasan Negara. Pada 2025, penilaian dilakukan di Aceh dan Sumatera Utara.

“Pada 2026, penilaian akan dilaksanakan di Riau-Kepri dan kawasan perbatasan Sulawesi,” kata Ossy. Evaluasi juga mencakup Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Papua.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan tingginya urgensi pengelolaan kawasan perbatasan. Menurutnya, kawasan perbatasan mencerminkan wajah kedaulatan negara.

Ia menilai pengelolaan perbatasan juga berkaitan dengan peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan. Karena itu, sinergi pusat dan daerah dinilai sangat penting.

“Komisi II meminta percepatan legalisasi aset dan penyelesaian konflik pertanahan kawasan perbatasan,” ujarnya. DPR juga mendorong harmonisasi data RTRW dengan kawasan hutan dan konsesi.

Rapat turut dihadiri Kemendagri, BNPP, serta sejumlah kepala daerah perbatasan. Wamen Ossy didampingi jajaran pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN dalam kegiatan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....