Kemenhaj Ajukan Uang Muka Rp4 Triliun untuk Persiapan Haji 2027
- 15 Jul 2026 19:07 WIB
- Bengkalis
Poin Utama
- Kemenhaj Ajukan Uang Muka Rp4 Triliun untuk Persiapan Haji 2027
- Biaya Haji
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi mengajukan permohonan persetujuan penggunaan uang muka untuk penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mempercepat pemesanan lokasi tenda dan layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) agar pelayanan bagi jemaah haji Indonesia tetap terjaga.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa 14 Juli 2026. Pengajuan dilakukan menyusul dibukanya akses transfer dana ke sistem Nusuk Masar oleh Pemerintah Arab Saudi mulai 15 Juli 2026.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Maria Assegaff, mengatakan percepatan pembayaran menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda karena Pemerintah Arab Saudi menerapkan tenggat waktu yang lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Kementerian Haji dan Umrah telah mengajukan permohonan penggunaan uang muka kepada DPR RI sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1448 H/2027 M. Langkah ini penting agar Indonesia dapat segera mengamankan layanan dan lokasi yang dibutuhkan bagi jemaah," ujar Maria.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran berpotensi membuat Indonesia kehilangan lokasi strategis tenda di Arafah dan Mina yang selama ini digunakan oleh jemaah haji Indonesia.
"Tenggat waktu dari Pemerintah Arab Saudi kali ini sangat mendesak dan tidak bisa ditunda. Jika pembayaran tidak segera dilakukan, Indonesia berisiko kehilangan lokasi tenda di Arafah dan Mina yang telah digunakan pada musim haji sebelumnya. Karena itu, kami harus bergerak cepat demi memastikan kenyamanan dan kualitas layanan bagi seluruh jemaah," jelasnya.
Kemenhaj mengajukan uang muka sebesar SAR 858,74 juta atau sekitar Rp4 triliun dengan asumsi nilai tukar Rp4.666,67 per riyal. Dana tersebut diharapkan dapat segera difasilitasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) setelah memperoleh persetujuan dari DPR RI.
Maria juga mengungkapkan bahwa penyelenggaraan haji tahun 2027 diperkirakan menghadirkan peningkatan kualitas layanan. Pemerintah Arab Saudi telah menghapus kategori layanan "Paket D" dan menaikkan standar pelayanan menjadi "Paket C", sehingga jemaah akan memperoleh fasilitas yang lebih baik meskipun konsekuensinya biaya layanan diperkirakan meningkat.
"Kami melihat adanya peningkatan standar layanan dari Pemerintah Arab Saudi. Walaupun terdapat penyesuaian biaya, fasilitas yang akan diterima jemaah Indonesia dipastikan lebih baik dan lebih nyaman dibanding sebelumnya," kata Maria.
Kemenhaj menegaskan bahwa penggunaan uang muka tersebut tidak akan menambah kebutuhan anggaran penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan. Dana tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sehingga proses persiapan haji 2027 dapat berjalan tepat waktu dan tanpa kendala.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....