Polemik Dam, Kemenhaj Magetan: Kami Serahkan pada Jemaah bersama KBIHU

  • 26 Mei 2026 09:17 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia telah menetapkan biaya dam haji sebesar 720 Riyal Saudi untuk jemaah haji tahun 2026. Atau setara Rp. 3.384.000 untuk kurs rupiah saat ini.

Selain itu, Kemenhaj juga menerbitkan surat edaran yang memberikan opsi pelaksanaan penyembelihan dam dilakukan di Tanah Air maupun di Tanah Suci.

Kebijakan tersebut kemudian memunculkan beragam respons, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menegaskan bahwa pelaksanaan penyembelihan dam seharusnya tetap dilakukan di Tanah Suci sesuai ketentuan ibadah haji.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Magetan, Ida Dwi Martini, mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada jemaah haji melalui para pembimbing ibadah dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

“Pelaksanaan dam kami serahkan kepada masing-masing jemaah sesuai keyakinan dan pilihannya. Jika ingin di tanah air dipersilakan, begitu juga jika ingin di tanah suci juga dipersilakan,” ujar Ida Dwi Martini, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, setelah sosialisasi dilakukan, sebagian jemaah memilih pelaksanaan dam di Tanah Air dan sebagian lainnya tetap memilih di Tanah Suci. Karena itu, pelaksanaannya tidak dilakukan secara seragam.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut merujuk pada surat edaran Menteri serta penjelasan dari Wakil Menteri yang memberikan kebebasan kepada jemaah dalam menentukan lokasi pelaksanaan dam.

Sementara itu, untuk teknis pelaksanaan dam di Tanah Air, kata Ida, difasilitasi oleh masing-masing KBIHU. Adapun Kemenhaj berperan melakukan pemantauan dan menerima laporan pelaksanaan dari setiap KBIHU di daerah.

“Data pelaksanaan dam berada di masing-masing KBIHU karena teknis pelaksanaannya juga difasilitasi oleh mereka,” katanya.

Ida menyebut jauh sebelum SE Kemenhaj turun soal dan, sudah ada beberapa jemaay yang melakukan pembayaran Dam di tanah air pada tahun-tahun sebelumnya.

"Dulu sudah ada cuma kan memang tidak seramai saat ini karena ada SE tersebut dan diberitakan," tukas Ida.

Kebijakan opsi dam di Tanah Air sendiri hingga kini masih menjadi perhatian publik menyusul adanya perbedaan pandangan terkait ketentuan lokasi penyembelihan dam dalam pelaksanaan ibadah haji.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....