Aturan Wanita Muslimah Berangkat Haji/ Umroh tanpa Mahram

  • 12 Mei 2026 08:05 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Terdapat beberapa aturan yang mengatur apakah wanita muslimah dapat berangkat haji/ umroh atau tidak, salah satunya adalah keberadaan mahram. Pertanyaannya bolehkah seorang muslimah pergi haji atau umroh tanpa adanya suami atau mahram sebagai pendamping.

Pertanyaan tersebut mengemuka disampaikan oleh pendengar Pro.1 RRI Jambi, Pakte Yusuf di Muara Tembesi dalam program dialog Mutiara Pagi bersama narasumber yaitu Dra. Hj. Suhartini edisi Selasa, 12 Mei 2026. Apakah seorang istri boleh berangkat melaksanakan ibadah haji namun suaminya tidak mengizinkan?

Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan al-Baihaqi, Umar bin Khattab diceritakan pernah memberikan izin kepada istri-istri Nabi Muhammad SAW untuk menunaikan ibadah haji. Khalifah Umar bin Khatab lalu mengutus Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf untuk mengawal mereka. “Utsman bin Affan kemudian mengumumkan kepada orang-orang agar tak ada seorang pun yang mendekati mereka (istri-istri Nabi SAW), dan jangan memandangi mereka kecuali hanya sekilas. Mereka berada di dalam sekedup di atas unta. Selanjutnya, Utsman menurunkan mereka di atas lorong bukit. Lalu, Utsman bersama dengan Abdurrahman turun dari belakang unta. Dan, tak ada seorang pun yang naik ke atas bukit untuk menemui mereka," demikian hadis tersebut.

Berdasarkan dalil itu, mazhab fikih Imam Maliki menetapkan, "Wanita muslimah boleh pergi menunaikan ibadah haji dengan syarat disertai teman wanita atau pendamping yang bisa dipercaya, apabila jarak antara Makkah dan tempat tinggalnya dalam jarak tempuh perjalanan sehari semalam." Pendapat senada juga diambil mazhab Imam Syafii, "Wanita boleh keluar bersama beberapa kaumnya yang bisa dipercaya, apabila melakukan perjalanan jarak jauh."

Pendapat berbeda disampaikan mazhab Hanafi dan Ahmad bin Hanbal (Imam Hambali). Keduanya menetapkan, wanita tidak boleh keluar untuk pergi menunaikan ibadah haji apabila tidak disertai suami atau mahramnya. Terkait hadis di atas, keduanya berargumen bahwa baik Utsman bin Affan maupun Abdurrahman bin Auf masih termasuk mahram bagi istri-istri Nabi SAW.

Ada juga pandangan dari Muhammad bin Abdul Aziz al-Musnad. Beliau lebih fokus pada apakah wanita yang tidak memiliki suami atau mahram dapat beribadah haji ataupun umroh? Menurut pandangan beliau, seorang muslimah yang tidak memiliki suami atau mahram adalah orang yang merupakan tidak wajib haji. Itu artinya, jika Ia meninggal, maka hajinya dapat digantikan oleh sang ahli waris.

Sementara dari sudut pandang pihak Arab Saudi sebagai penyelenggara ibadah haji, melalui Kementerian Umroh dan Haji, pihak Arab Saudi mengatakan bahwa wanita muslimah dapat menunaikan haji tanpa suami atau mahram. Tindakan memperbolehkan hal tersebut dikatakan oleh pemerintah Arab Saudi sebagai bentuk peningkatan pelayanan bagi jemaah haji dan umroh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....