Perampok Toko Emas di Aceh Selatan Ditangkap, Pelaku Oknum Polisi

  • 19 Jul 2026 18:45 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Tapaktuan — Tim gabungan Polres Aceh Selatan yang didukung personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan, pada Sabtu, 18 Juli 2026. Pelaku ditangkao kurang dari 24 jam.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MZ (28) beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

"Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut," ujar Joko dalam siaran persnya, Minggu, 19 Juli 2026.

Kabid humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto (Foto: Humas Polda Aceh)

Joko juga membenarkan bahwa MZ merupakan oknum anggota Polri. Kini, penanganan kasus tersebut telah diambil alih oleh Polda Aceh. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga keamanan serta menjamin rasa aman kepada masyarakat.

"Penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Polda Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas," kata abituren Akabri 1994 itu.

Di sisi lain, Joko Krisdiyanto juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan membuktikan komitmennya melalui penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

"Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh," tegasnya.

Kronologi kejadian

Sebuah Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan disantroni pelaku perampokan pada Sabtu 18 Juli 2026. Peristiwa itu terjadi saat siang hari. Dalam sebuah rekaman CCTV terlihat pelaku mendatangi toko periasan yang sedang dijaga oleh pemilik toko.

Tanpa basa basi, pelaku kemudian mengeluarkan sebuah tas dan sejata api laras panjang. Pemilik toko kemudian panik dan ketakutan saat pelaku melancarkan aksinya. Pelaku kemudian mencoba memecahkan kaca lemari perhiasan dan kemudian menggasak perhiasan yang ada di dalamnya kemudian memasukan ke dalam tas yang di bawanya. Setelah melancarkan aksinya pelaku kemudian melarikan diri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....