Honorer RSUD Bengkalis Diduga Edarkan Sabu, Terancam Dipecat

  • 15 Jul 2026 10:54 WIB
  •  Bengkalis
Poin Utama
  • Tenaga honorer BLUD RSUD Bengkalis berinisial S berusia 40 tahun yang bekerja sebagai porter di IGD diamankan Satresnarkoba atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
  • Manajemen RSUD Bengkalis akan memberhentikan S dari pekerjaannya sebagai sanksi sesuai ketentuan kontrak kerja yang telah disepakati.
  • Tindakan pemberhentian diambil karena dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika bertentangan dengan komitmen rumah sakit menjaga integritas pelayanan kepada masyarakat.

RRI.CO.ID, Bengkalis - Seorang tenaga honorer Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bengkalis berinisial S (40), yang sebelumnya diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, dipastikan akan diberhentikan dari pekerjaannya.

Pj. Humas RSUD Bengkalis, Syahri Ramadan, membenarkan bahwa S merupakan tenaga honorer BLUD yang bertugas sebagai porter di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Menurutnya, yang bersangkutan telah bekerja di RSUD Bengkalis selama hampir empat tahun.

"Benar, yang bersangkutan merupakan tenaga honorer BLUD RSUD Bengkalis yang bertugas sebagai porter di IGD. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian," ujar Syahri Ramadan, Selasa, 15 Juli 2026.

Syahri menegaskan, manajemen RSUD Bengkalis menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sesuai arahan pimpinan, Direktur RSUD Bengkalis, yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak kerja yang telah disepakati dengan RSUD Bengkalis," tegasnya.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika, yang bertentangan dengan aturan serta komitmen rumah sakit dalam menjaga integritas pelayanan kepada masyarakat.

"Selama ini yang bersangkutan bertugas sebagai porter di IGD. Namun terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba ini, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku di lingkungan RSUD Bengkalis," tutup Syahri.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan S dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu sebagai bagian dari komitmen mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Polres Bengkalis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....