Kejaksaan Perkuat Pencegahan Korupsi Daerah

  • 10 Jul 2026 13:18 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, Manado - Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menegaskan bahwa pencegahan menjadi langkah utama dalam meminimalkan potensi tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi hukum, pemetaan risiko, hingga pendampingan terhadap pelaksanaan proyek strategis.

Dalam dialog Jaksa Menyapa di Pro 1 RRI Manado, Selasa 7 Juli 2026 Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Shaefi Wirawan Orient, S.H., mengatakan setiap dugaan penyimpangan tidak serta-merta ditetapkan sebagai tindak pidana. Kejaksaan terlebih dahulu melakukan pengumpulan data, keterangan, serta penyelidikan sebelum menentukan adanya unsur pelanggaran hukum.

Menurutnya, bidang intelijen juga aktif melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum sebagai langkah preventif termasuk sosialisasi mengenai tindak pidana korupsi beserta upaya pencegahannya. Berdasarkan hasil pemetaan indikasi yang kerap ditemukan antara lain pekerjaan fiktif, ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan, serta dugaan penggelembungan harga dalam pengelolaan anggaran pemerintah.

Sementara itu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Deni Mustofa, S.H., M.H., menjelaskan Jaksa Pengacara Negara berperan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum kepada masyarakat, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menerangkan pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan pendampingan hukum untuk proyek strategis sejak tahap perencanaan hingga pekerjaan selesai. Pendampingan bertujuan memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai aturan serta mengurangi risiko terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.

Namun pendampingan hanya diberikan kepada organisasi perangkat daerah yang tidak sedang menghadapi perkara korupsi maupun memiliki potensi konflik kepentingan. Sebelum permohonan disetujui, Kejaksaan melakukan koordinasi dan pemetaan melalui bidang intelijen untuk mengetahui rekam jejak instansi termasuk hasil pemeriksaan aparat pengawasan maupun laporan masyarakat.

Shaefi menambahkan perkembangan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik tidak mengurangi pengawasan. Bidang intelijen tetap melakukan pemantauan, analisis, dan telaah terhadap setiap informasi yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi sebelum diputuskan langkah penanganannya bersama pimpinan dan bidang terkait.

Deni menegaskan pendampingan hukum bukan bentuk perlindungan bagi pejabat melainkan upaya memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai ketentuan. Ia memastikan seluruh jaksa yang ditugaskan bekerja secara profesional, berintegritas, dan wajib melaporkan apabila ditemukan penyimpangan selama proses pendampingan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....