Pesta Miras Berujung Maut, Remaja Tewas Ditikam Kerabat

  • 08 Jul 2026 18:54 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Bone – Pesta minuman keras (miras) di Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berakhir tragis. Seorang remaja berinisial GL (20) meninggal dunia setelah diduga ditikam menggunakan badik oleh kerabatnya sendiri, AG (28).

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 dan kini tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone. Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar memperlihatkan korban tergeletak di depan sebuah rumah warga dengan luka serius. Sejumlah warga dan keluarga berusaha memberikan pertolongan sebelum korban dilarikan ke rumah sakit.

Korban sempat mendapatkan penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit M Yasin Bone. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan akibat luka tikam pada bagian dada. Suasana haru menyelimuti ruang IGD saat keluarga korban mengetahui GL meninggal dunia. Tangis pecah dari ibu dan adik korban yang tak kuasa menahan duka.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga bermula saat korban dan terduga pelaku mengonsumsi minuman keras bersama. Dalam kondisi diduga dipengaruhi alkohol, keduanya terlibat perselisihan yang kemudian berujung pada aksi penikaman menggunakan senjata tajam jenis badik.

Petugas bergerak cepat mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Terduga pelaku kami sangkakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar AKP Alvin Aji.

Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh kronologi serta motif di balik peristiwa tersebut. Polres Bone mengimbau masyarakat agar menghindari konsumsi minuman keras yang berpotensi memicu tindak kekerasan serta menyelesaikan setiap persoalan dengan cara damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....