Gerak Cepat, Pemkab Kulon Progo Nonaktifkan Lurah Garongan
- 24 Jun 2026 07:46 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Kulon Progo - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah menonaktifkan Lurah Garongan yang kini sudah ditetapkan tersangka kasus administrasi kependudukan. Hal ini diambil menyusul ditetapkannya Lurah Garongan, Panjatan Kulon Progo sebagai tersangka dalam kasus pemerasan administrasi kependudukan. Meski demikian, Pemkab Kulon Progo tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menjelaskan, tindakan penonaktifan sementara ini sesuai dengan prosedur dan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo.
"Kami tentu menghormati proses hukum, sehingga kami sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sesuai dengan Perda, Pemkab Kulon Progo bisa mengeluarkan surat penonaktifan atau pemberhentian sementara manakala yang bersangkutan sudah tersangka," ujarnya, Selasa 23 Juni 2026.
Agung menjelaskan, penerbitan surat pemberhentian tersebut untuk memberikan transparansi kepada publik. Menurutnya, status tersangka baru muncul pada hari Sabtu. Informasi tersebut masuk ke dalam sistem administrasi elektronik Pemkab Kulon Progo, Suratku, pada hari berikutnya.
"Di hari Minggu, saya dapat laporan jika sudah penetapan tersangka. Saya langsung menginstruksikan untuk melacak dan memastikan nomor dasar penetapan resmi dari kepolisian," ujarnya.
Pada Senin pagi, dokumen formal tersebut segera diproses dan Surat pemberhentian sementara ditandatangani oleh Bupati sekitar pukul 11.00 WIB.
Terkait tersangka yang masih sempat mendatangi kantor kalurahan pada hari Senin, Bupati mengimbau agar hal tersebut dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak kalurahan Garongan. Hal itu dimungkinan hanya urusan personal yang bersangkutan sebelum surat resmi serah terima tiba di lokasi.
"Surat saya tanda tangani jam 11 siang, pengiriman ke kalurahan sampai setelah jam makan siang. Kalau yang bersangkutan datang hanya untuk mengambil barang-barang pribadi tentu itu hal yang manusiawi dan wajar saja," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....