Polisi Bekuk Pencuri Spesialis Kabel Menara Seluler di Bekasi
- 04 Jun 2026 01:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Residivis pencuri kabel BTS ditangkap berkat laporan warga kepada pihak Polres Metro Bekasi Kota.
- Pelaku bukan hanya sekali melakukan aksi pencurian kabel BTS.
RRI.CO.ID, Kota Bekasi- Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk pencuri spesialis kabel menara seluler. Pelaku berinisial MI yang juga residivis ditangkap saat beraksi di Pekayon, Kota Bekasi, 20 Maret 2026 dini hari.
Kabel menara seluler atau kabel BTS ("Base Transceiver Station") adalah kabel yang khusus untuk jaringan menara seluler. Kabel ini terbuat dari serat optik yang berfungsi menyalurkan sinyal dua arah antar perangkat elektronik.
Kabel BTS terdiri dari tiga jenis yaitu kabel feeder, kabel power dan kabel grounding, Harga kabel BTS baru antara Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu per meter.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes.Pol Kusumo Wahyu Bintoro, pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga. Polisi bergerak cepat saat pelaku beraksi di wilayah Pekayon pada 20 Maret 2026 sekira pukul 01.30 WIB.
Pelaku sempat menyusup ke lokasi tower BTS yang dikelola perusahaan telekomunikasi Huawei. Pelaku juga sudah sempat menggali dan memotong sejumlah kabel yang berada di dalam area tower sepanjang 135 meter.
Saat pelaku hendak memotong kabel lain di lokasi tower, aksinya terendus warga sekitar. Warga yang curiga kemudian melapor kepada pihak kepolisian yang langsung bergerak menuju lokasi untuk menangkap pelaku.
"Kami lagsung bergerak menangkap pelaku di lokasi," kata Kusumo Bontoro. Kapolres menjelaskan hal itu saat jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu, 3 Juni 2026.
Dalam pemeriksaan pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Bekasi. Akibat pencurian tersebut, layanan salah satu operator telekomunikasi sempat mengalami gangguan.
Kapolres menegaskan bahwa perbuatan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi pengelola tower BTS. Tetapi juga berdampak pada layanan komunikasi yang digunakan masyarakat.
"Silahkan laporkan ke Kepolisian bila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum atau infrastruktur vital. Sehingga kasus ada kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....