Polres Pohuwato Tahan Tersangka Penganiayaan di Pasar Marisa

  • 18 Jul 2026 19:23 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menahan seorang pria berinisial RL yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pasar Tradisional Marisa, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan, mulai dari pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 12.00 Wita di kawasan Pasar Tradisional Marisa. Setelah kejadian, RL menyerahkan diri ke Polres Pohuwato untuk menjalani proses hukum.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menetapkan RL sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Benar, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap tersangka RL di Rumah Tahanan Polres Pohuwato untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Henry Turangan, Kamis 16 Juli 2026.

Polres Pohuwato menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu tindak kekerasan.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian melalui layanan darurat Polri 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....