Polres Tapteng: Penyebab Kematian Boy Simamora Masih Lidik

  • 18 Jul 2026 05:07 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Tapteng – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menegaskan penyelidikan kasus kematian Boy Simamora, warga Sirandorung masih terus berlangsung. Hingga kini, Polisi belum menyimpulkan penyebab kematian korban, akibat hewan buas atau perbuatan manusia.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana menyebut Polisi telah memeriksa 20 saksi, melakukan autopsi, meminta keterangan ahli, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumut, serta melakukan gelar perkara yang turut menghadirkan pihak keluarga beserta penasihat hukum korban, dan ahli forensik. “Perkara ini masih pada tahap lidik, belum penyidikan,” ujar Iptu Dian kepada wartawan pada Jumat, 17 Juli 2026.

“Tujuan penyelidikan yaitu mencari dan menemukan apakah peristiwa ini merupakan tindak pidana atau bukan. Karena itu kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian korban,” lanjutnya.

Keterangan dari 20 saksi yang diperiksa kata Iptu Dian, hanya satu saksi yang mengaku melihat seekor buaya dengan sesosok tubuh laki-laki di mulutnya beberapa jam, sebelum jasad korban ditemukan. Sementara saksi lainnya juga belum memberikan keterangan yang mengarah pada dugaan adanya perbuatan manusia.

“Saksi-saksi yang terakhir bersama korban di kawasan PT Nauli Sawit menerangkan sempat melihat cahaya senter diduga berasal dari patroli petugas keamanan perusahaan. Karena panik, mereka berlari meninggalkan lokasi, sementara korban berlari ke arah berbeda hingga kemudian dilaporkan hilang, meski demikian, fakta itu belum bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyebab kematian Boy Simamora,” kata Iptu Dian.

“Kami belum dapat menyatakan apakah korban meninggal karena hewan buas atau karena ulah manusia. Penyelidikan masih berjalan dan masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut serta pemeriksaan dari instansi bidang konservasi satwa liar,” ucapnya.

“Karena sampai hari ini belum ada kesimpulan bahwa ini merupakan tindak pidana, tentu belum ada tersangka. Kami juga tidak bisa langsung menyimpulkan para saksi melarikan diri, namun kami akan mendalami informasi tersebut secara objektif,” tambah Iptu Dian.

Oleh sebab itu, Iptu Dian sangat menyayangkan adanya pernyataan kuasa hukum pihak keluarga korban yang dinilai tidak sesuai dengan hasil gelar perkara. “Saat gelar perkara, dokter tidak pernah menyatakan penyebab kematian korban bukan karena buaya, namun yang disampaikan oleh dokter adalah beliau tidak melihat langsung peristiwa itu, sehingga tidak dapat memastikan apakah disebabkan buaya atau manusia, penentuan itu merupakan bagian dari hasil penyelidikan Polisi,” jelasnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum penyelidikan selesai. Kami bekerja secara maksimal, objektif dan transparan bersama dokter forensik, Laboratorium Forensik Polda Sumut serta instansi terkait,” pinta Iptu Dian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....